Kemkomdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Beri Apresiasi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak konten ilegal.
“Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal. Kami terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital kita bukan hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum, terutama terkait perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar ekonomi kreatif kita,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dari total penindakan tersebut, konten perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus. Disusul pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus. Penanganan paling banyak dilakukan pada situs web yang mencapai 4.198.606 konten, sementara di media sosial tercatat 563.852 konten. Platform Meta menjadi yang terbanyak dengan 198.921 konten, diikuti layanan file sharing sebanyak 181.562 konten.
Di sisi lain, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga menjadi perhatian dengan total 9.217 kasus, mayoritas berasal dari situs web sebanyak 9.095 konten dan media sosial 122 konten.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai penindakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus industri kreatif.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten ilegal di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ungkapnya.
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua AVISI sekaligus Chief Technology Officer VISION+, Darmawan Zaini.
“Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital," imbuhnya.
Bagi AVISI, penegakan terhadap konten ilegal menjadi sinyal penting bahwa perlindungan masyarakat berjalan seiring dengan upaya memperkuat ekosistem industri kreatif. Dalam perspektif platform streaming, perlindungan HKI dinilai sebagai fondasi utama untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Ke depan, Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri guna menjaga ruang digital yang aman serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
