Cina Beri Peringatan usai AS Minta Akses Udara ke Indonesia

Ameidyo Daud Nasution
20 April 2026, 14:03
cina, amerika serikat, militer
ANTARA FOTO/Yudi/YU
Petugas Bandara melintas di dekat pesawat pengebom B-52H Stratofortress milik United States Pacific Air Force (US PACAF) berada di Bandara Internasional Kualanmu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (21/6/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 Cina merespons isu Indonesia yang mempertimbangkan Amerika Serikat (AS) untuk mengakses wilayah udara RI. Cina mengingatkan agar kerja sama yang dilakukan tak boleh menargetkan negara lain.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemlu Cina, Guo Jiakun dalam sesi tanya jawab bersama awak media pada Jumat (17/4). Guo mengatakan, Indonesia telah menyatakan bahwa akan bekerja sama dengan negara lain dengan tetap mempertimbangkan kedaulatannya.

"China selalu percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun," kata Guo dalam laman resmi Kemlu Cina seperti dikutip pada Senin (20/4).

Guo mengatakan, Piagam ASEAN menyatakan bahwa negara anggotanya harus bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian. Ia lalu mengingatkan negara-negara Asia Tenggara untuk menahan diri dari tindakan yang mengancam kedaulatan mereka sendiri.

"Menahan diri dari partisipasi dalam kebijakan atau aktivitas apa pun, termasuk penggunaan wilayah, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah negara Anggota ASEAN," katanya.

Sebelumnya, AS disebut menyampaikan proposal kepada Pemerintah Indonesia agar menyetujui izin terbang menyeluruh bagi pesawat AS di wilayah udara RI.

Namun, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengatakan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal.

Kemhan menyatakan dokumen tersebut bukan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.

Kemhan menjanjikan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain akan mengutamakan kepentingan nasional serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Kemhan dalam rilis pers pada Senin (13/4).


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...