BPK Soroti Regulasi Kementerian Kesehatan yang Belum Harmonis

Image title
21 April 2026, 14:18
Pasien beristirahat di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (23/1/2026). Layanan kesehatan di RSUD Aceh Tamiang yang sebelumnya sempat lumpuh total akibat terdampak banjir bandang kini sudah kembali ber
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar
Pasien beristirahat di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (23/1/2026). Layanan kesehatan di RSUD Aceh Tamiang yang sebelumnya sempat lumpuh total akibat terdampak banjir bandang kini sudah kembali beroperasi secara bertahap.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai regulasi yang dibuat Kementerian Kesehatan belum harmonis, lengkap, dan mutakhir, sehingga menghambat peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kritik tersebut disampaikan Ketua Isma Yatun dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 pada sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat.

“BPK menemukan bahwa Kementerian Kesehatan belum sepenuhnya menyusun regulasi bidang kesehatan yang harmonis, lengkap, dan mutakhir untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan yang dapat mendukung pelayanan jaminan kesehatan nasional,” katanya, Selasa (21/4).

Dalam laporan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti hasil pemeriksaan tematik terkait pilar strategis pembangunan nasional, khususnya pembangunan manusia.

BPK menemukan berbagai permasalahan signifikan yang bersifat lintas kementerian, lembaga, hingga BUMN, sehingga memerlukan sinergi kebijakan yang lebih kuat untuk mengatasi fragmentasi program pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Menteri Kesehatan memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas regulasi dan mekanisme pemberian kapitasi khusus bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah 3T dan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

“Ini untuk memperjelas regulasi dan mekanisme pemberian kapitasi khusus untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah 3T dan DTPK,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...