Ibam Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi dalam Pledoi Sidang Chromebook

Andi M. Arief
23 April 2026, 13:54
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dalam nota pembelaan atau pledoi. Ibam menilai tuntutan yang diterimanya tidak masuk akal, yakni penjara 15 tahun dan uang denda Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Ibam menilai tuntutan tersebut merupakan kejanggalan yang telah dirasakannya sejak awal proses penyelidikan. Kejanggalan yang dimaksud adalah kesalahan jabatan sampai intimidasi saat ditahan di rumah tahanan.

"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).

Ibam menjelaskan rumahnya digeledah pada 23 Mei 2025 saat belum pernah dipanggil sebagai saksi sama sekali. Selain itu, Ibam menyatakan penyidik memanggil dirinya sebagai Staf Khusus Menteri saat diperiksa pertama kalinya.

Ibam mencatat kejanggalan selanjutnya adalah intimidasi yang dilakukan penegak hukum. Sebab, Ibam menerima arahan untuk membuat pernyataan memberatkan yang mengarah ke atas oleh seorang perantara pada 24 Juni 2025.

Ibam meyakini intimidasi tersebut dilayangkan penegak hukum lantaran ada komentar terkait banyaknya obat jantung miliknya. "Ini petunjuk pesan itu berasal dari seseorang yang ikut menggeledah rumah saya," katanya.

Namun Ibam mengatakan tidak ada arahan terkait pengadaan laptop Chromebook baik dari mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim maupun Ketua Pembina Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab.

Karena itu, perantara tersebut menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan diperluas. Menurutnya, keputusannya untuk menjaga integritas membuatnya menjadi tersangka dan dijemput paksa pada 15 Juli 2025.

"Tuntutan 22,5 tahun penjara membuat saya sadar bahwa kriminalisasi terhadap saya ini terus berlanjut," katanya.

Ibam mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp 16,9 miliar saat ini. Dia memang pernah menyinggung angka tersebut satu kali saat pemeriksaan ahli pajak yang diajukan JPU. Dana tersebut merupakan saham PT Bukalapak.com Tbk yang dimiliki Ibam saat menjabat sebagai Chief Technology Officer di lokapasar tersebut.

Seperti diketahui, Ibam mendapatkan saham senilai Rp 16,9 miliar setelah Bukalapak melantai di bursa pada 6 Agustus 2021. Namun Ibam tidak bisa langsung mengambil dana tersebut akibat periode penguncian selama 8 bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Uang itu tidak riil, apalagi sekarang saat sudah habis digunakan untuk kebutuhan biaya hidup, biaya legal, dan biaya kesehatan," kata Ibam di Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Ibam mencatat harga saham Bukalapak anjlok sekitar 70% ketika bisa dicairkan pada April 2022. Alhasil, Ibam memilih untuk menangguhkan penjualan saham saat itu.

"Saya jual semua saham itu ketika saya kehilangan pekerjaan pada 2024 dan harga saham Bukalapak pun turun lagi 60% saat itu," katanya.

Dengan kata lain, nilai saham Bukalapak yang berhasil dicairkan Ibam pada 2024 hanya Rp 2,02 miliar atau sekitar 12% dari valuasi saat pertama melantai.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...