Ibam Eks Konsultan Nadiem akan Jalani Sidang Vonis pada 12 Mei 2025

Andi M. Arief
28 April 2026, 17:15
nadiem, ibam, chroembook
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang Ibrahim Arief atau Ibam dalam kasus pengadaan laptop Chromebook memasuki babak akhir. Mantan konsultan Menteri  Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi itu akan menghadapi vonis pada 12 Mei 2026.

Salah satu pertimbangan penentuan tanggal adalah sidang pemeriksaan terdakwa Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada pekan depan.

"Pembacaan putusan dalam dua pekan, tanggal 12 Mei 2026. Harap maklum, karena banyak juga sidang yang kami selesaikan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/4).

Usai persidangan, Ibam berharap majelis hakim dapat membuat putusan berdasarkan fakta persidangan. Menurut Ibam, dia seharusnya dibebaskan berdasarkan bukti-bukti persidangan.

Selain itu, Ibam mengingatkan pemangku kepentingan bahwa hasil sidangnya akan menjadi preseden bagi setiap konsultan yang ingin bekerja sama dengan pemerintah.

"Hasil sidang ini akan menjadi sebuah acuan atau preseden untuk rekan-rekan yang ingin membantu negara supaya tidak perlu takut," katanya.

Jaksa Penuntut Umum Patar mengapresiasi penundaan waktu putusan selama dua pekan. Sebab, hakim masih harus memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang sama untuk terdakwa Nadiem.

Kuasa Hukum Ibam, Afrian Bonjol menilai waktu pembuatan putusan selama dua pekan merupakan langkah yang tepat. Sebab, hakim perlu memeriksa secara perlahan setiap bukti persidangan.

Menurut Afrian, waktu dua pekan dinilai cukup untuk membuat putusan yang tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat. "Kami masih diberikan ruang oleh sistem peradilan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini," katanya.

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan saksi yang didatangkan Nadiem seharusnya dilakukan kemarin, Senin (27/4). Namun Nadiem baru dijadwalkan keluar dari rumah sakit pada pekan depan.


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...