DPR akan Panggil Kemenhub hingga KemenPU Bahas Prioritas Perlintasan Sebidang

Kamila Meilina
30 April 2026, 18:11
DPR, perlintasan sebidang, kereta
Katadata/Fauza Syahputra
Kereta Commuter Line melintas di dekat perlintasan sebidang di Jalan Ampera, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk membahas penanganan dan penentuan prioritas pembangunan perlintasan sebidang di berbagai daerah.

Langkah ini dilakukan menyusul kecelakaan di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Bekasi Timur, yang menimbulkan korban jiwa.

“Tanggal 13 (Mei) nanti pada masa sidang awal kita akan panggil semua stakeholders, Kementerian PU, Perhubungan sama dari kereta api, mana saja prioritas yang harus dibangun untuk perlintasan sebidang,” ujar Sudjatmiko, anggota Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Menurut dia, rapat akan difokuskan untuk memetakan titik-titik perlintasan sebidang yang paling rawan dan mendesak untuk ditangani melalui pembangunan flyover, underpass, maupun peningkatan fasilitas keselamatan.

Banyak Perlintasan Sebidang Butuh Penanganan Segera

Ia mengatakan insiden di Bekasi Timur menjadi pengingat penting bahwa banyak perlintasan sebidang masih membutuhkan penanganan segera.

Menurut Sudjatmiko, lokasi kecelakaan di Bekasi Timur sebenarnya telah masuk rencana pembangunan flyover tahun ini. Pemerintah Kota Bekasi disebut telah menyiapkan dana pembebasan lahan, sementara pembangunan konstruksi direncanakan dibiayai pemerintah provinsi. Namun proyek tersebut belum berjalan karena keterbatasan anggaran konstruksi.

“Dana pembebasan lahan sudah siap oleh Pemda, hanya pembangunannya dananya baru Rp20-an miliar,” ujarnya.

Selain membahas pembangunan fisik, Komisi V DPR juga akan menyoroti aspek regulasi dan kedisiplinan masyarakat di perlintasan kereta api. Menurut dia, aturan mengenai perlintasan sebidang sebenarnya sudah cukup jelas, namun implementasi di lapangan masih menjadi tantangan.

Sudjatmiko menambahkan, DPR juga mendorong penanganan sekitar 1.800 perlintasan sebidang melalui skema pendanaan pemerintah pusat agar daerah tidak terbebani biaya pembangunan.

“Kami sudah usulkan nanti perlintasan sebidang dibangun flyover atau underpass, atau dengan penggunaan palang otomatis yang canggih. Dananya langsung dari pusat,” katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...