Prabowo Targetkan Rampas 8 Juta Hektare Lahan Perusahaan Nakal hingga Akhir 2026

Andi M. Arief
1 Mei 2026, 12:31
prabowo, tambang, rampasan aset, tambang ilegal, hari buruh
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menargetkan total lahan swasta yang akan dikuasai kembali oleh negara mencapai 8 juta hektar hingga akhir tahun ini. Penguasaan lahan tersebut akan dilakukan terhadap perusahaan perkebunan atau tambang yang beroperasi secara ilegal.

Prabowo mencatat pemerintah telah menguasai 5 juta hektare lahan milik perusahaan perkebunan dan tambang yang beroperasi secara ilegal. Lahan yang sebelumnya dimiliki ribuan perusahaan ini akan dikelola oleh negara.

"Percayalah, negara kita sangat kaya. Hanya kekayaan ini banyak dicolong dengan membuat kebun dan tambang tanpa izin. Sampai akhir 2026, kami akan kuasai sampai 8 juta hektare lahan," kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jumat (1/5).

Prabowo sebelumnya mengklaim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali aset negara di kawasan hutan senilai Rp 370 triliun. Nilai itu, menurut dia, setara 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketua Umum Partai Gerindra ini memperkirakan, penguasaan kembali aset itu dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan nasional. Salah satunya untuk memperbaiki seluruh sekolah di Indonesia melalui penambahan fasilitas digitalisasi dan infrastruktur sanitasi.

Potensi pemanfaatan nilai aset itu juga dianggap cukup untuk membangun infrastruktur pedesaan, seperti pengadaan ribuan jembatan guna meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. “Kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat kita dengan penyelamatan uang dan aset yang saudara-saudara telah hasilkan,” kata Prabowo.

Menteri Pertahanan 2019-2024 juga menyampaikan laporan Satgas PKH telah menyelamatkan total Rp 31,3 triliun uang negara sejak pemerintahannya berjalan sekitar satu setengah tahun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai penindakan, penyelamatan aset, serta penagihan denda administratif yang dilakukan secara bertahap hingga April 2026.

Kejaksaan Agung menyetorkan Rp 11,42 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4). Dana tersebut berasal dari denda administratif dan pemulihan keuangan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, sebagian besar penerimaan berasal dari denda administratif sebesar Rp 7,23 triliun. Selain itu, Kejagung juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,97 triliun.

Selain penarikan denda, Kejagung juga telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari pihak swasta. Dari jumlah tersebut, 5,88 juta hektare berasal dari sektor perkebunan sawit, sementara 10.257 hektare berasal dari sektor pertambangan.

Lahan sitaan tersebut kemudian didistribusikan kepada Kementerian Kehutanan untuk kawasan konservasi seluas 254.780 hektare dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...