Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini, Janji Berpihak ke Buruh

Andi M. Arief
1 Mei 2026, 14:25
prabowo, RUU ketenagakerjaan, Revisi UU Ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Presiden Prabowo Subianto memberi taklimat saat Rapat Kerja Pemerintah dengan Kabinet Merah Putih berserta seluruh Eselon I K/L dan Dirut BUMN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Presiden menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan yang telah berjalan lebih dari satu tahun serta guna mengingatkan para pejabat mengenai berbagai ancaman global yang berpotensi memengaruhi Indonesia di antaranya krisis pangan, krisis energi, dan krisis air.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menargetkan, Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan rampung pada tahun ini. Ia pun berjanji untuk memastikan RUU tersebut berpihak pada kaum buruh. 

"Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai dan RUU itu harus berpihak kepada kaum buruh. Kami berharap UU di dalam negeri selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jumat (1/5).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menetapkan Revii UU Ketenagakerjaan terbit pada tahun ini. Hal tersebut merupakan bagian dari keputusan uji materi klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan sepakat menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan pada tahun ini.

Namun, laju pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan bergantung pada diskusi antara serikat pekerja dan pengusaha. Menurut dia, kedua pihak harus merumuskan isi RUU Ketenagakerjaan secara bersama-sama sebelum dibahas di DPR. 

"Supaya kemudian RUU Ketenagakerjaan tidak mubazir atau digugat lagi ke MK, monggo teman-teman buruh yang masak. Nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR," kata Dasco.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2023 memerintahkan DPR untuk merevisi UU Ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, aturan tersebut telah mengubah 21 poin tentang ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mulai dari pengupahan sampai pemutusan hubungan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada tahun lalu menyebutkan tujuh poin utama dalam revisi ini, yaitu tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, upah, jam kerja, alih daya, cuti, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan awal revisi UU Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR juga telah menginstruksikan untuk mempercepat penyelesaian RUU ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus selesai paling lambat 2026 atau dua tahun setelah diputuskan pada 2024. "Komisi IX DPR meminta agar proses ini dipercepat dan tidak menunggu tenggat waktu dua tahun," kata Indah.

MK menerbitkan putusan terkait UU Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024. Sejak saat itu, Kemenaker telah menggelar konsultasi publik dan pertemuan dengan pemangku kepentingan. "Konsultasi publik sangat penting untuk memastikan partisipasi bermakna dari berbagai pihak," kata Indah.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...