Dua Eks Petinggi Pertamina Divonis 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun Bui dalam Kasus LNG
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan gas cair atau LNG pada 2011-2021. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dan uang denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari.
Hakim juga memvonis mantan Vice President Strategic Planning Business Development Pertamina Yenni Andayani 3,5 tahun penjara. Mantan anak buah Hari tersebut dikenakan denda dan hukuman subsider yang sama.
"Menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5).
Majelis hakim mengatakan Hari dan Yenni telah memperkaya dua pihak dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan perusahaan gas di Amerika Serikat yakni Corpus Christi Liquefaction.
Kuasa Hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab mengatakan putusan tersebut tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung dalam banding kasus yang sama. Sebab, MA telah menetapkan kekayaan yang didapatkan Karen dalam proses pengadaan LNG dari Amerika Serikat merupakan kekayaan pribadi.
Karen mendapatkan putusan bersalah dalam kasus pengadaan LNG Pertamina periode 2011-2021. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Namun putusan tersebut dibatalkan melalui proses banding lantaran MA menilai Karen telah terbukti melakukan keputusan bisnis dalam pengadaan LNG. Wa Ode mengatakan kliennya tidak menerima aliran uang ilegal maupun melakukan permufakatan jahat selama menjabat di Pertamina.
"Sebenarnya hakim sudah mengawali putusan dengan menyatakan bahwa proses pengadaan ini sudah berjalan lama. Namun tiba-tiba disebutkan seolah-olah Pak Hari menginisiasi pengadaan LNG. Karena itu, putusan majelis hakim kontradiktif," kata Wa Ode.
Sementara itu, Hari menilai putusan yang dijatuhkan merupakan putusan jahat. Sebab, menurutnya, banyak fakta persidangan yang diabaikan dalam pertimbangan vonis.
Salah satu fakta persidangan yang tidak dimasukkan adalah penjualan kembali LNG selama pandemi Covid-19. Majelis Hakim menetapkan Hari bersalah karena telah merugikan negara sekitar US$ 113,85 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun pada 2018-2021.
Namun menurut Hari, majelis hakim tidak menghitung keuntungan yang dinikmati Pertamina setelah periode tersebut. Menurutnya, keuntungan dari kontrak pengadaan LNG dari Corpus Christi mencapai US$ 210 juta dari 2018 hingga Desember 2024.
Hari mengatakan kontrak yang dikaji dirinya telah mendatangkan keuntungan sekitar US$ 97,6 juta pada 2020-2024. Walau demikian, Hari menekankan dirinya tidak akan menuntut keuntungan yang didapatkan Pertamina dari kontrak tersebut.
"Pertimbangan keuntungan dari kontrak yang saya kaji ke mana bapak dan ibu hakim yang terhormat? Kalau saya disuruh bertanggung jawab atas kerugian, apakah saat untung didiamkan saja?" katanya.

