Hakim Pengadilan Militer Akan Panggil Andrie Yunus Pekan Depan

Andi M. Arief
7 Mei 2026, 17:59
andrie yunus, tni, bais
ANTARA FOTO/Dhemas Reviy
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis Hakim kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus berencana menghadirkan Andrie dalam sidang pemeriksaan saksi pekan depan, Rabu (13/5). Andrie dijadwalkan diperiksa sebelum pemeriksaan empat terdakwa yang menyerangnya pada hari yang sama.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan Andrie akan diperiksa secara daring melalui saluran telekonferensi. Pemeriksaan Andrie di ruang sidang dijadwalkan berlangsung selama 60 menit sejak pukul 09.00 WIB.

"Kami akan tetap periksa Andrie secara daring tanggal 13 Mei 2026 sekaligus pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan daring saja karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang harus mengalami pemulihan pasca operasi," kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).

Majelis hakim telah memanggil Andrie untuk hadir sebagai saksi dalam tiga sidang pemeriksaan sampai hari ini, Kamis (7/5). Namun permintaan tersebut selalu tidak diindahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK karena alasan kesehatan Andrie.

Sebelumnya, Fredy telah mengancam pemanggilan paksa Andrie jika terus menolak pemanggilan. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 152 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sedangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menilai pemanggilan Andrie sebagai saksi melalui ancaman merupakan langkah yang tidak cermat. TAUD berpendapat majelis hakim seharusnya menolak berkas perkara yang diajukan oditur karena cacat formil.

TAUD menjelaskan Andrie seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh oditurat militer sebelum proses persidangan berlangsung. Apalagi Andrie telah melalui berbagai macam tindakan medis sejak pertengahan Maret 2026 sampai saat ini.

"Terlebih lagi, sejak proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Polisi Militer TNI tidak pernah melakukan komunikasi kepada kuasa hukum Andrie Yunus, yakni TAUD," katanya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan pengusutan kasus penyerangan ke aktivis KontraS Andrie Yunus ke Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah seluruh fakta hasil penyelidikan didapatkan.

"Saat ini dapat kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI," kata Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3).

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mendorong legislator agar kasus yang dialami Andrie diselesaikan melalui pengadilan umum.

Menurutnya, tidak ada satu pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pelimpahan kasus ke penyidik non pegawai negeri sipil.

Dimas mengkhawatirkan adanya celah manipulasi penegakan hukum jika dilakukan melalui pengadilan militer. Sebab, Puspom TNI dianggap lambat dalam mempublikasikan identitas tersangka ke publik walaupun sudah ada empat tersangka.

"Saya cukup kecewa dengan apa yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom," kata Dimas.

Hakim hari ini memanggil mantan Kepala BAIS TNI periode 2011-2013 Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto. Dalam keterangannya, Sulaiman menyatakan kasus penyerangan terhadap Andrie harus diselesaikan di pengadilan militer karena pengadilan umum tak bisa memaksa pemanggilan terdakwa yang merupakan prajurit TNI.

Soleman mengatakan anggota militer memiliki impunitas atau tidak bisa dihukum melalui pengadilan umum saat ini. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Peradilan Militer memiliki Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 dalam UU Peradilan Militer yang membuat oditur dapat menuntut terdakwa di pengadilan," kata Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).

Kedua pasal tersebut menetapkan anggota militer hanya dapat diadili oleh pengadilan militer. Selain itu, UU Peradilan Militer membuat Jaksa Penuntut Umum tidak dapat memaksa atasan terdakwa dari anggota militer untuk menghadirkan bawahannya di pengadilan umum.

Karena itu, Soleman mengatakan pengadilan militer adalah jalur terbaik untuk mengadili kasus penyerangan Andrie, bukan karena terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI.


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...