Psikolog TNI Ungkap Hasil Pemeriksaan Penyiram Andrie Yunus, Soroti Agresivitas

Andi M. Arief
7 Mei 2026, 18:33
andrie yunus, tni, bais
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pusat Psikologi atau Puspsi TNI menyatakan empat terdakwa dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih dapat menjadi anggota TNI.

Kepala Bidang Pengembangan Puspsi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin mengatakan kesimpulan tersebut merupakan salah satu pemeriksaan psikologi pada 19 Maret 2026. Secara rinci, pemeriksaan tersebut dilakukan secara bersama-sama terhadap seluruh tersangka.

"Hasil data yang kami peroleh, sebenarnya kapasitas dari empat terdakwa ini masih cukup normal. Artinya, meskipun kondisi yang bersangkutan tidak optimal, mereka bisa menjaga kapasitasnya sebagai anggota TNI," kata Agus dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).

Agus menemukan keempat terdakwa memiliki tingkat agresivitas tinggi selama pemeriksaan psikologis. Namun TNI masih dapat menyesuaikan penempatan keempat terdakwa lantaran prajurit memang harus memiliki tingkat agresivitas yang tinggi.

Di sisi lain, Agus mengatakan seluruh terdakwa menunjukkan rasa bersalah setelah melakukan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie. Menurutnya, hal tersebut tercermin dari sikap dan ucapan selama wawancara dalam pemeriksaan psikologis tersebut.

"Rasa penyesalan tidak hanya kepada pribadi korban, tapi juga kepada keluarga dan institusi," katanya.

Analis Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan hasil pemeriksaan psikologi kepada keempat terdakwa tidak bisa memutuskan apakah keempat terdakwa masih dapat menjadi anggota TNI atau tidak. Sebab, tujuan pemeriksaan psikologi tersebut adalah kemampuan terdakwa menghadiri sidang, bukan kelayakan menjalani persidangan.

Sementara itu, pemeriksaan psikologi dengan tujuan kelayakan menghadiri sidang membutuhkan analisis lebih dalam yang mendekati psikologi klinis.

Menurutnya, setidaknya ada empat dimensi psikologi yang harus dibedah dalam pemeriksaan psikologi dengan tujuan kelayakan menjalani sidang, yakni pribadi, profesi, sosial, dan institusi.

"Pemeriksaan psikologi yang didapatkan keempat terdakwa bukan untuk memeriksa kondisi patologis para terdakwa, tapi untuk kepentingan proses hukum," kata Reza.

Sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Muhammad Iswadi mengatakan alasan utama penyerangan adalah interupsi Andrie pada sidang rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

Adapun empat aktor yang masuk dalam perencanaan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Keempat orang tersebut kini menjadi terdakwa dan hadir dalam persidangan perdana tersebut.

"Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Sdr. Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera dan tidak menjelek-jelekkan TNI," kata Iswadi di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/3).

Iswadi menemukan keempat terdakwa mengenali Andrie Yunus setelah insiden interupsi tersebut. Pada 9 Maret 2026, Edi Sudarko menunjukkan video yang menunjukkan Andrie Yunus yang memaksa masuk sidang RUU TNI tahun lalu.

Selang dua hari, Rabu (11/3), keempat terdakwa berkumpul di mes BAIS TNI untuk minum kopi usai berbuka puasa. Edi menilai perilaku Andrie Yunus yang memaksa masuk ruang sidang RUU TNI dan menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi telah menginjak-injak institusi TNI.

Saat itu, Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera.  "Akan tetapi terdakwa II atau Budhi Hariyanto berkata 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," kata Iswadi.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...