Permohonan Dikabulkan, Nadiem Makarim Resmi Berstatus Tahanan Rumah

Ameidyo Daud Nasution
12 Mei 2026, 10:06
nadiem makarim, chromebook, tahanan rumah
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis Hakim mengabulkan permohonan status mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan.

Hakim mengabulkan permohonan tersebut atas dasar kondisi kesehatan Nadiem. Namun, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari kecuali untuk beberapa aktivitas.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam seperti dikutip dari Antara.

Nadiem hanya bisa keluar dari kediamannya untuk menjalani operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis di rumah sakit serta jika menjalani persidangan. Sedangkan kontrol medis memerlukan izin tertulis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Nadiem juga diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik pada tubuhnya. Pendiri Go-jek itu juga harus melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan.

Dia juga harus menyerahkan paspor dan semua dokumen perjalanan kepada jaksa. Selain itu, Nadiem juga tak boleh berkomunikasi dengan saksi dan terdakwa lainnya dalam kasus pengadaan Chromebook.

Larangan lainnya adalah memberikan pernyataan hingga wawancara kepada media massa tanpa izin tertulis dari majelis hakim. Nadiem juga dilarang menerima tamu selain keluarga inti, pengacara, serta tenaga medis yang merawatnya.

Sedangkan sidang pembacaan tuntutan kepada Nadiem akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok. Hakim beralasan sidang pembuktian sudah selesai sehingga jaksa bisa mengajukan tuntutan.

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," kata Hakim.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...