Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa beranggapan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi waktu tahanan dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata jaksa Roy Riady dalam sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5).
Jaksa menilai Nadiem bersalah dan melanggar Pasal 603 Undang-Undang KUHP. Pendiri Go-jek itu juga dituntut denda Rp 1 miliar yang harus dibayar usai vonis berkekuatan tetap.
Mereka juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan uang Rp 809,5 miliar serta Rp 4,8 triliun. "Yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atas diduga tdari tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Nadiem saat ini telah resmi berstatus tahanan rumah setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan atas dasar kondisi kesehatannya. Namun, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari kecuali untuk beberapa aktivitas.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam seperti dikutip dari Antara.
Nadiem didakwa korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
