Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun, Apa Alasannya?

Andi M. Arief
14 Mei 2026, 15:49
nadiem, gojek, chromebook
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun kurungan. Sebab, penegak hukum menilai Nadiem telah memperkaya diri sendiri melalui mufakat dengan Google Asia Pacific LLC melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB.

JPU menyebut Nadiem telah membuat surat kuasa kepada dua petinggi Gojek yang tidak bisa dibatalkan, yakni Kevin Aluwi dan Andre Soelistiyo. Jaksa juga menyebut Nadiem tetap memberikan persetujuan terkait aksi korporasi besar.

"Transaksi uang senilai Rp 809 miliar dalam PT AKAB adalah transaksi yang disamarkan dan tidak ada tujuan bisnis yang jelas. Dengan demikian, transaksi itu menjadi bagian yang menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa di aksi korporasi PT AKAB," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5).

Selain itu, JPU menemukan adanya peningkatan harta kekayaan milik Nadiem yang tidak seimbang senilai Rp 4,87 triliun. Angka tersebut didapatkan setelah memeriksa Surat Pemberitahuan atau SPT pajak Nadiem pada 2022.

JPU menduga angka tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022. JPU menyampaikan angka tersebut merupakan hasil penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan sistem operasi Chrome.

JPU tidak secara rinci menjelaskan bagaimana dana Rp 4,87 triliun mengalir dari Google Asia Pacific LLC ke rekening Nadiem. Namun JPU mengklaim Nadiem tidak dapat membuktikan sumber dana Rp 4,58 triliun tersebut.

"Selain itu, terdakwa tidak secara jujur menyampaikan penghasilan sah saat menjabat sebagai Kemendikbud. Sebab, terdakwa membayar gaji Staf Khusus Menteri dan konsultan yang akhirnya memperkuat fakta terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022," katanya.

Terakhir, JPU menolak kesaksian yang disampaikan Senior Manager PB Taxand, Ashadi Bunjamin, sebagai pengisi SPT pajak Nadiem. Sebab, JPU meragukan independensi Ashadi lantaran seluruh informasi yang didapatkannya dalam mengisi SPT pajak berasal dari Nadiem.

JPU menilai Ashadi tidak bisa menjelaskan pertimbangan memasukkan harta berupa surat berharga senilai Rp 5,2 triliun dalam kolom penjualan di bursa efek. Pada saat yang sama, Ashadi mengaku telah mengisi kolom potongan pajak penghasilan atas harta tersebut sekitar Rp 26 miliar.

"Penasihat hukum berargumen belum terjadi penjualan di bursa efek atas surat berharga tersebut. Karena itu, seharusnya terdakwa dapat menjelaskan kekayaan senilai saham tersebut," ujarnya.

Nadiem Sebut Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Sedangkan Nadiem menyatakan tuntutan yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak masuk akal. Nadiem menilai seluruh pertimbangan dalam tuntutan JPU tidak berhubungan dengan kasus yang ada di persidangan.

Menurutnya, JPU bersikeras mendasari tuntutan berdasarkan dakwaan yang telah dibantah melalui fakta persidangan. "Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang dalam putusan sidang?" kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5).

Nadiem menjelaskan angka Rp 4,89 triliun harta kekayaannya pertama kali muncul di persidangan saat pemeriksaan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak dirinya pada 2022. Menurutnya, angka tersebut tidak nyata lantaran bagian dari peningkatan nilai surat berharga akibat penawaran publik pertama atau IPO PT AKAB.

Nadiem juga mengatakan angka Rp 809 miliar tidak memiliki hubungan apapun dengan dirinya. Sebab, angka tersebut merupakan transaksi internal PT AKAB dalam persiapan menuju IPO yang ditunjukkan oleh bukti transfer rekening koran perusahaan tersebut.

Karena itu, Nadiem menilai tuntutan yang dilayangkan JPU telah membingkai dirinya sebagai aktor jahat dalam sebuah rencana besar. Dia juga mempertanyakan uang tersebut dengan kasus Chromebook.

"Kalau kita berpikir logis, muncul pertanyaan apa hubungan tuntutan dengan Chromebook dan kemahalan harga laptop di pengadaan? Sebab, kerugian negara tidak terjawab di persidangan," katanya.

Nadiem menjelaskan persidangan telah menunjukkan bahwa tidak ada bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATIK) terkait aliran dana ke dirinya.

Aliran dana yang dimaksud berasal dari pihak swasta dalam program pengadaan tersebut, seperti produsen, distributor, penyedia, maupun Google Asia Pacific LLC.

Menurutnya, JPU juga gagal menemukan aliran dana dari PT AKAB maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ke dirinya pada 2020-2022. Karena itu, Nadiem mengatakan tuntutan tersebut merupakan narasi yang diciptakan agar membingkai dirinya sebagai perencana dari kasus korupsi tersebut.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...