Survei KIC: Anak Muda Pilih Jadi Pekerja Swasta Dibanding PNS Imbas Kasus Nadiem
Survei Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan anak muda lebih memilih bekerja di sektor swasta dibandingkan sebagai pegawai negeri pada saat ini. Sikap ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.
Survei KIC bertajuk Pandangan Kaum Muda terhadap kasus Nadiem dan Ibam menunjukkan sebanyak 88,3 persen responden memilih bekerja di sektor swasta dibandingkan ASN meski dengan pendapatan setara.
Selain itu, 89,1 persen anak muda yang telah bekerja di perusahaan swasta memilih bekerja di kantor dibandingkan membantu pemerintah sebagai konsultan maupun tenaga ahli.
"Sebagian besar responden memilih tetap bekerja di perusahaan saat ini meskipun ditawarkan gaji dan insentif yang lebih tinggi untuk menjadi tenaga ahli atau konsultan bagi pemerintah," tulis KIC, Senin (18/5).
KIC melakukan survei tersebut pada 256 responden yang mayoritas berasal dari sektor swasta dengan pendidikan sarjana. Mayoritas responden merupakan generasi milenial (30-45 tahun) sebanyak 78,5 persen, dan sisanya Gen Z. Lebih dari 84% responden berasal dari Pulau Jawa yang mayoritas berkegiatan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dari survei ini, 80 persen responden membaca berita terkait kasus yang menjerat Nadiem dan Ibam. Alhasil, hanya ada satu responden yang tidak mengetahui vonis yang didapatkan Ibam maupun tuntutan yang dikenakan pada Nadiem.
Pengambilan data dilakukan secara nasional kepada pembaca Katadata dengan cara online survey yang dimulai sejak 15-17 Mei 2026
Survei ini setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam pidana empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Sedangkan, Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.
Sebelumnya, Ibam mengatakan kasus yang menyeret dirinya telah menjadi preseden buruk bagi kerja sama antara pekerja konsultan dan pemerintah.
Ibam tercatat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sejak Juli 2025. Kini Ibam dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp 16,9 mliar subsider penjara 7,5 tahun.
Ibam mengatakan pekerjaannya sebagai konsultan untuk pemerintah berujung pada kriminalisasi terhadap dirinya melalui kasus tersebut. Menurutnya, setidaknya ada 15 juta konsultan di dalam negeri yang gelisah dan takut mendapatkan nasib yang sama dengan dirinya.
"Ada 15 juta orang Indonesia yang gelisah terhadap perkara ini. Emosi terbesar dalam media sosial adalah ketakutan bahwa masukan-masukan mereka sebagai konsultan yang mau bantu Indonesia akan dikriminalisasi juga," kata Ibam dalam peluncuran buku "Kriminalisasi Kebijakan", Selasa (28/4).
Sedangkan, Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan pidana hingga 27,5 tahun yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia menilai tuntutan tersebut lebih besar dari tuntutan terhadap pembunuh dan teroris.
Pada saat yang sama, Nadiem berargumen bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada unsur korupsi dalam proses pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022. Menurutnya, tuntutan tersebut diajukan karena penegak hukum takut dirinya mendapatkan putusan bebas.
"Yang lebih menyakiti hati saya adalah nilai uang pengganti setelah saya mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara," kata Nadiem selepas menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).
Nadiem menilai tuntutan tersebut merupakan balasan penegak hukum terhadap dirinya setelah melawan balik dengan membuka kebenaran di persidangan. Selain itu, Nadiem melihat tuntutan itu sebagai perlawanan terhadap anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama pemerintahan dan memajukan transparansi melalui penggunaan teknologi.
Karena itu, Nadiem meminta generasi muda untuk mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Menurutnya, perjuangan hukumnya dapat membuka ketidakadilan yang selama ini terjadi dalam usaha pemberantasan korupsi.
"Mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," ujarnya.
