Prabowo Sebut Penyeleweng Sumber Daya Alam Punya Deking Polisi atau Tentara
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah bisa dengan mudah menemukan penyelewengan sumber daya alam di dalam negeri dengan teknologi. Namun, Prabowo mensinyalir pemberantasan praktik penyelewengan tersebut masih sulit akibat campur tangan aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan teknologi pertahanan yang dimiliki pemerintah dapat digunakan untuk mencari penyelewengan sumber daya alam di bawah tanah. Sementara itu, teknologi satelit dapat mendeteksi penyelewengan dalam bentuk perkebunan ilegal maupun pertambangan ilegal.
"Jadi, kamu mau menipu bagaimanapun, kami akan menemukan penipuanmu. Namun, biasanya mereka yang menipu itu ada dekingnya (pelindungnya), biasanya menggunakan seragam hijau atau cokelat," kata Prabowo dalam Sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun 2025-2026, di Gedung DPR, Rabu (20/5).
Deking atau pelindung para penyeleweng sumber daya alam yang dimaksud Prabowo adalah aparat Kepolisian RI (polisi) atau TNI. Namun, ia mendorong masyarakat untuk tidak mengonfrontasi langsung oknum aparat penegak hukum tersebut.
Pada saat yang sama, Prabowo mengimbau masyarakat untuk merekam oknum aparat tersebut dalam bentuk video dan mengirimkan langsung video tersebut kepadanya. "Saya minta rakyat langsung ambil video oknum aparat tersebut, jangan kamu melawan mereka. Divideokan saja dan lapor langsung ke saya," katanya.
Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang
Seperti diketahui, salah satu kasus hukum yang dikabarkan memiliki deking aparat penegak hukum adalah kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan tambang oleh konglomerat Kalimantan Samin Tan. Namun, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menekankan akan terus mengejar pertanggungjawaban dari perusahaan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak terpengaruh oleh kabar adanya pejabat negara di belakang perusahaan. "Kami tidak gentar kalaupun ada yang merasa membekingi kegiatan-kegiatan yang ilegal tersebut," ucapnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (2/3).
Kejaksaan Agung telah menahan Konglomerat Kalimantan Samin Tan sejak Jumat (27/3). Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Samin menjadi tersangka karena menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT.
Syarief menjelaskan AKT disangka melawan hukum setelah tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil penambangan hingga 2025 setelah pencabutan izin pada 2017. Hal tersebut dilakukan Samin setelah diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.
"Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata Syarief di kantornya, Sabtu (28/3).
