RUU Polri jadi Inisiatif DPR, Disepakati di Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui untuk mengambil alih perumusan Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Persetujuan tersebut dicapai setelah delapan fraksi DPR memberikan pernyataan tertulis dalam Sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun 2025-2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan RUU Kepolisian akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Saan mengarahkan agar penyampaian pendapat fraksi terhadap hal tersebut dilakukan secara tertulis untuk mempersingkat waktu rapat.
"Apakah usul inisiatif Komisi III DPR tentang perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR? Setuju, terima kasih," kata Saan di Gedung DPR, Rabu (20/5).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta ada penegasan dalam UU Polri tentang penempatan anggota polisi pada jabatan aparatur sipil negara tertentu.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, polisi saat ini dapat mengisi jabatan pemerintahan pusat selama memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Namun UU Kepolisian maupun peraturan pelaksana UU tersebut belum mengatur instansi maupun jabatan di luar kepolisian yang dapat diisi polisi.
Pemerintah harus memasukkan jenis jabatan ASN tertentu yang bisa diisi anggota Kepolisian dan TNI dalam masing-masing peraturannya. Sebab, hal tersebut berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri.
Adapun Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menyampaikan rekomendasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pilar utama dalam agenda reformasi Kepolisian.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan peran Kompolnas, termasuk perluasan kewenangan serta penegasan bahwa keputusan lembaga tersebut bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Kapolri.
Revisi UU Polri juga akan mengatur lebih tegas mengenai penempatan anggota Polri di luar tugas-tugas kepolisian agar profesional dan menjunjung akuntabilitas institusi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, mengatakan draf perubahan undang-undang tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum, untuk kemudian diajukan sebagai amandemen kepada DPR.
“Sekarang sudah tahap pembahasan di DPR tapi ditunda, dan nanti Pak Menteri Hukum akan segera memasukkan hal-hal baru,” kata Jimly di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5).
