KPK Soroti Delapan Potensi Korupsi Program MBG
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menimbulkan praktik korupsi. Sebab, lembaga antirasuah menilai program tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola dan mekanisme pengadaan yang memadai.
KPK menemukan setidaknya delapan potensi penyelewengan dalam program MBG setelah berjalan mulai Januari 2025. Adapun hal yang menjadi sorotan KPK adalah lonjakan anggaran MBG yang besar dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun pada tahun lalu.
"Program MBG memiliki risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, dan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," tulis KPK dalam Lampiran Direktorat Monitoring di Laporan Tahunan KPK 2025 yang dikutip Kamis (21/5).
KPK menemukan regulasi tata kelola MBG belum memadai dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga penawaran. Selain itu, pelaksanaan MBG melalui Bantuan Pemerintah menimbulkan risiko perpanjangan birokrasi, potensi rente, dan berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat biaya operasional.
Lembaga antirasuah juga mencatat pendekatan sentralistik BGN melemahkan mekanisme kontrol dalam penentuan mitra dan lokasi dapur. Alhasil, muncul potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diperburuk dengan minimnya kejelasan standar dan operasi prosedur.
Di samping itu, KPK mencatat program MBG memiliki transparansi dan akuntabilitas yang lemah, salah satunya dalam pertanggungjawaban keuangan. Maka dari itu, banyak dapur SPPG tidak memenuhi standar teknis yang berujung pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
KPK menilai minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan berujung pada pengawasan keamanan pangan yang belum optimal. Terakhir, BGN belum menerbitkan indikator keberhasilan program MBG yang berbasis pengukuran dasar status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Karena itu, KPK memberikan tujuh rekomendasi kepada BGN untuk menghindari potensi korupsi dalam program MBG, yaitu:
1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat;
2. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah;
3. Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas;
4. Memperjelas standar operasi prosedur dan perjanjian tingkat layanan dalam penetapan mitra SPPG;
5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan;
6. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku; dan
7. Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai skema biaya operasional dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang pemborosan hingga potensi korupsi.
Sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut terdapat alokasi Rp 3.000 per porsi untuk operasional dan Rp 2.000 untuk kebutuhan pendukung lainnya. Secara total, sekitar Rp5.000 per porsi dialokasikan di luar bahan makanan dari anggaran Rp15.000 per porsi.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mengatakan program tersebut mulai bergeser dari tujuan awal peningkatan gizi anak menjadi sekadar “bagi-bagi kue” ekonomi. Dengan asumsi Rp3.000 per porsi per hari, biaya operasional bisa mencapai Rp15 juta per hari atau sekitar Rp360 juta dalam sebulan.
"Sisanya ke mana? Ya ke pemilik yayasan lagi,” ujar Huda kepada Katadata, Rabu (25/2).
Ia menambahkan, pemilik yayasan pelaksana sejatinya sudah mengantongi Rp 120–144 juta per bulan. Menurutnya, skema tersebut menunjukkan adanya margin besar yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan efisiensi program peningkatan gizi.
Huda juga menyoroti pelaksanaan MBG selama Ramadan, ketika menu yang dibagikan berupa makanan kering dengan aktivitas dapur lebih minim. Ia menilai dalam kondisi tersebut biaya operasional dan bahan makanan semestinya lebih rendah.
“Kita protesnya bukan makanan sampai Rp15 ribu, tapi harga makanannya yang di bawah Rp8 ribu. Bayangkan korupsinya gila itu,” ujarnya.
