Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Izin Tambang

Andi M. Arief
22 Mei 2026, 07:08
tambang, korupsi, izin tambang,
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) Sudianto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan, yakni SDT atau Sudianto sebagai penerima manfaat PT Quality Sukses Sejahtera.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sudianto melakukan penambangan di lokasi yang tidak tercantum dalam IUP yang diberikan. Namun hasil penambangan tambang bauksit itu diekspor menggunakan dokumen dari PT QSS selama 8 tahun.

"Kegiatan itu bekerja sama dengan penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai 2017 sampai 2025," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/5).

Syarief menyampaikan, penetapan Sudianto sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa hampir 10 saksi, termasuk salah satu pejabat yang diperiksa berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. " Sudianto bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam kasus ini. Kalau kewenangan usaha pertambangan bisa ada di beberapa tempat, tidak hanya di Kementerian ESDM," katanya.

Selain itu, Kejaksaan telah menyita beberapa alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di tiga tempat.

Syarief mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung di tiga tempat, yakni dua titik di Pontianak, Kalimantan Barat dan satu lokasi di DKI Jakarta. Lokasi tepatnya yakni di rumah dan di kantor, namun tidak dijelaskan lebih lanjut hubungannya dengan PT QSS.

Sementara itu, perkiraan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan yang dilakukan Sudianto masih dihitung. Dengan begitu, Sudianto kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Jakarta Selatan.

Berdasarkan Lampiran Pengumuman Kementerian ESDM No. 2437.Pm/04/DJB/2017, pemerintah daerah di Kalimantan Barat telah mencabut dua IUP milik PT QSS seluas 8,42 hektare pada 2017. IUP itu dicabut saat QSS dalam tahap kegiatan eksplorasi tambang bauksit di Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus dugaan korupsi IUP tambang bauksit lainnya terjadi pada 2019, yang melibatkan tiga korporasi, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Minning. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dalam kasus tersebut pada 1 Februari 2019.

Perkara ini bermula setelah Supian dilantik sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Ketika itu, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim sukses, sebagai direktur pada PT FMA.

Masing-masing teman Supian itu pun mendapat jatah 5% saham dari PT FMA. Pada Maret 2011, Supian lantas menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti Amdal dan persyaratan lainnya. "Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke Tiongkok," kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarief.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...