Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman di Kasus CPO
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI 2021-2026 Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus penghalang proses hukum terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Ia diduga menerima aliran dana dari salah satu grup konglomerat sawit.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, adanya aliran dana dari Grup Wilar dalam rekening koran hasil penggeledahan kantor Ombudsman dan kediaman Yeka.
"Rekening bukan milik keluarga, tapi orang dekatnya. Kami menetapkan tersangka dari bukti transfer dan saksi," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/5).
Syarief tidak merinci lebih lanjut nominal yang diterima Yeka lantaran masih jadi bahan penyidikan. Namun, ia menekankan belum menemukan aliran dana dari dua korporasi lain yang diuntungkan, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau.
Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau sempat dibebaskan saat diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakar dari Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2022. Aturan tersebut pada intinya mengatur kebijakan kewajiban ekspor domestik khusus CPO.
Syarief mengatakan, ketiga korporasi diuntungkan dari LHP besutan Yeka. LHP tersebut menjadi dasar pencabutan Permendag No. 8 Tahun 2022 yang menjadi basis tuntutan penegak hukum kepada tiga korporasi tersebut dalam kasus korupsi pemanfataan fasilitas ekspor 2022.
Namun, Mahkamah Agung akhirnya menetapkan Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi fasilitas ekspor CPO 2022. Ketiga perusahaan tersebut diganjar denda uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun pada akhir September 2025.
Syarief menilai, setidaknya ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yeka dalam kasus ini. Pertama, pengubahan fokus pemeriksaan. Syarief mencatat Yeka melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng pada 24 Maret 2022.
Namun Yeka disangka mengubah fokus investigasi tersebut menjadi maladministrasi yang diakibatkan oleh Permendag No. 8 Tahun 2022. Alhasil, LHP yang dibuat Yeka membuat aturan tentang DMO tersebut dicabut oleh Kemendag.
Kedua, pemberian LHP ke pihak selain pemerintah. Syarief menyampaikan investigasi yang dilakukan oleh Yeka berawal inisiasi sendiri yang membuat LHP besutan Ombudsman hanya bisa diberikan kepada objek pemeriksaan, yakni Kemendag.
Namun, Syarief menemukan Yeka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan LHP kepada kuasa hukum ketiga korporasi, Marcella Santoso dan kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm.
Karena itu, Syarief menilai LHP yang diterbitkan oleh Ombudsman dibuat langsung oleh Yeka. Sementara itu, pembuatan LHP tersebut diduga melawan hukum karena menggunakan cara yang tidak benar.
Syarief mencatat penetapan tersangka kepada Yeka dilakukan setelah memeriksa saksi dan beberapa barang bukti. Salah satu barang bukti yang dimaksud adalah rekening koran milik orang terdekat Yeka yang membuktikan aliran dana dari Grup Wilmar.
Syarief pun mengenakan Yeka dua pasal tentang penghalangan proses hukum, yakni Pasal 20 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Alhasil, Yeka diancam penjara paling lama 18 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.
"Tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
