Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Ameidyo Daud Nasution
3 Juni 2026, 11:25
Jurnalis mengambil gambar suasana dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Pramaguna Nasional yang ditutup sementara di Pangauban, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) mengentikan sementa
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/sg
Jurnalis mengambil gambar suasana dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Pramaguna Nasional yang ditutup sementara di Pangauban, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) mengentikan sementara operasional dapur SPPG tersebut setelah aksi joget dari pemilik dapur atau mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) Hendrik Irawan yang viral di media sosial dan dinilai melanggar asas kepatutan serta terdapat temuan adanya infrastruktur Instalasi Pengol
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) pagi. Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Benar," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry di Jakarta, Rabu (3/6) dikutip dari Antara.

Meski demikian, Jeffry belum bisa memberikan detail informasi mengenai penggeledahan tersebut. "Nanti secara resmi dirilis," katanya.

Penggeledahan dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencopot tiga pimpinan BGN. Salah satu yang diganti adalah Kepala BGN Dadan Hindayana.

"Banyak catatan yang menjadi dasar pertimbangan Presiden untuk melakukan pergantian," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/6).

Prasetyo menjelaskan, dari hasil pemantauan, masih ada masalah kedisiplinan BGN dalam menegakkan prosedur standar Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu ada pula masalah kedisiplinan dalam tata kelola lembaga hingga kemampuan menjaga kualitas makanan.

"Beberapa hal itu jadi pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," kata Prasetyo.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...