Kejagung Temukan Dugaan Dadan Hindayana Kendalikan Mitra MBG Lewat Orang Lain
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dugaan modus baru dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tiga tersangka yang terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung diduga mengendalikan yayasan mitra program melalui pihak ketiga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga dikendalikan melalui orang lain.
"Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan penyidik menemukan yayasan-yayasan tersebut memperoleh penugasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra BGN. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh penugasan.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas atensi para tersangka. Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tersebut tetap lolos seleksi dan memperoleh penugasan.
"Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujar Syarief.
Syarief belum bersedia mengungkap jumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka maupun total dana yang telah diterima.
Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN. "Ada banyak, di seluruh Indonesia," kata Syarief.
Selain dugaan penyalahgunaan yayasan, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berujung pada penggelembungan harga sejumlah paket pengadaan.
Penyidik kini juga telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi. Penggeledahan menyasar kantor BGN serta sejumlah rumah yang terkait dengan para tersangka.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat elektornik seperti laptop, telepon genggam (HP).
Pada kesempatan tersebut, Syarief juga menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG berlangsung relatif cepat.
Menurutnya, Kejagung menjalankan proses penyelidikan selama sekitar satu pekan. Dari hasil penyelidikan tersebut, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa hari lalu hingga berujung pada penetapan tiga tersangka.
“Lidiknya sekitar satu minggu,” kata Syarief.
Saat ditanya kapan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, ia menjawab proses peningkatan status perkara dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
“Baru beberapa hari lalu,” ujarnya.
Kejagung menyatakan tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kendati demikian, pihak kejaksaan mengatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 junctp Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
