Eks Bos Modal Ventura BRI Pertanyakan Kerugian Negara dalam Investasi di TaniHub

Andi M. Arief
4 Juni 2026, 04:00
Tanihub
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja (tengah) berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja mempertanyakan apakah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi investasi dalam TaniHub telah terjadi secara nyata dan pasti. Menurut Niko TaniHub masih dalam proses restrukturisasi dan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang disahkan pada 2023.

Selain itu ia mengatakan TaniHub belum mendapatkan status pailit atau mencairkan asetnya karena masih dalam proses penagihan piutang kepada krediturnya.

"Dalam perkara ini, saham yang dimiliki oleh kami terhadap TaniHub belum pernah dijual dan masih tercatat sebagai penurunan nilai karena belum terealisasi," kata Nicko dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6).

Lebih jauh Nicko menyatakan ia tidak pernah menyembunyikan penurunan nilai investasi BVI dalam TaniHub. Langkah tersebut merupakan tanggung jawab fidusia dan transparansi kantornya kepada induk, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Selain itu, Nicko menilai pencatatan penurunan nilai merupakan bukti keseriusan kantornya dalam membangun industri modal ventura di dalam negeri. Terlebih, Nicko menyampaikan kantornya kerap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari dua kantor akuntan publik, yakni Ernst & Young dan KPMG.

Ia mencatat penghitungan kerugian negara terhadap kasusnya dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Nicko meragukan metode dan validitas penghitungan negara besutan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan yang dijadikan alat bukti dalam persidangannya.

"Perkara ini bahkan diajukan saat investasi pada TaniHub belum mencapai batas jangka waktu penyertaan modal," ujarnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2015 menetapkan batas waktu penyertaan modal maksimum 10 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sebanyak dua kali dengan total perpanjangan maksimum 10 tahun.

Berdasarkan hal itu, Nicko menilai kerugian negara baru terhadap investasi kantornya ke TaniHub baru dapat dihitung selambatnya 2030. Sebelumnya, BVI melakukan penanaman modal pada TaniHub pada 2020 atau sebelum pandemi Covid-19.

Nicko mencatat pihaknya menolak dua ronde pendanaan lanjutan yang diadakan TaniHub pada Maret 2021 and Juni 2022. Alhasil, BVI hanya menjadi pemegang saham minor dalam TaniHub atau sebesar 3,4%. Ia pun menjelaskan alasan penolakan tambahan investasi tersebut adalah tingginya piutang TaniHub yang mencapai Rp 60 miliar. Karena itu, Nicko mengatakan BVI telah menginstruksikan TaniHub untuk membenahi bisnis internal daripada menggunakan fasilitas kredit perbankan.

"Keputusan penolakan ini adalah fakta penting yang membuktikan bahwa kami tidak pernah mengabaikan risiko. Sebaliknya, kami memperketat pengawasan dan kehati-hatian sesuai dengan posisi kami sebagai investor," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...