Deretan Tuduhan Jaksa Terhadap Dadan: Penunjukkan SPPG hingga Pengadaan di BGN

Ameidyo Daud Nasution
4 Juni 2026, 19:45
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN D
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewijk Pusung.

Kejaksaan menemukan modus bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

Dikutip dari keterangan tertulis Kejagung, berikut sederet tuduhan jaksa kepada Dadan dan dua tersangka lainnya:

1. Penunjukkan sejumlah yayasan terafiliasi pejabat atau pegawai BGN untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan terafiliasi tersebut bahkan dimiliki Dadan, Sony, dan Lodewijk.

2. Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai pengadaan Rp 1 triliun. Menurut Kejagung, pengadaan kendaraan tersebut tak sesuai syarat kalrean vendor tidak punya bengkel aktif dan diduga terdapat mark up

3. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tak sesuai ketentuan dan diduga ada mark up

4. Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang tak sesuai ketentauan dan diduga terdapat mark up.

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tersebut tetap lolos seleksi dan memperoleh penugasan. Melalui penunjukan itu, yayasan-yayasan tersebut memeroleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief. 


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...