Profil Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Mantan Bos Krakatau Steel dan Pindad
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing atau WNA.
Lembaga anti rasuah resmi menahan Silmy pada Kamis (4/6), setelah Silmy menyerahkan diri pada Rabu malam (3/6). Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah KPK resmi melakukan pencarian terhadap dirinya pasca operasi tangkap tangan di Imigrasi Jakarta Barat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (4/6).
Dikutip dari berbagai informasi, Silmy pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pindad (Persero) pada 2014 hingga 2016 dan Direktur Utama PT Krakatau Steel pada 2018 hingga 2023.
Dia menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi di Universitas Trisakti pada 1997 dan pendidikan magister ekonomi di Universitas Indonesia pada 2007.
Pria kelahiran Slawi tahun 1974 ini juga sempat mengambil pelatihan jangka pendek di Institut Manajemen Sumber Daya Pertahanan California hingga Harvard University.
Berdasarkan profil LinkedIn resmi Silmy, mayoritas jabatan yang pernah didudukinya adalah komisaris. Delapan dari 18 jabatan yang pernah didudukinya adalah komisaris atau presiden komisaris di perusahaan nasional.
Karier pertama yang dicatat Silmy di LinkedIn-nya adalah Direktur Eksekutif Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI pada 2008-2011. Pada 2010, Silmy tercatat memiliki lebih dari satu jabatan hingga duduk di kursi Wakil Menteri Imipas pada 2024-2026.
Sementara itu, jabatan terlama yang pernah dimiliki Silmy adalah Komisaris PT Bentoel International Investama Tbk sejak 2012 sampai sebelum menjabat sebagai wakil menteri.
Pada 2011 saat menjabat di delapan tempat yang berbeda. Lima dari delapan jabatan tersebut berada di pemerintahan, satu jabatan di perusahaan pelat merah, dan dua posisi di sektor swasta.
Ada tiga jabatan dengan masa terpendek atau kurang dari 2 tahun, yakni Penasihat Khusus di Badan Koordinasi Penanaman Modal, Komisaris PT Carrefour Indonesia, dan Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
