Modus Dugaan Korupsi Seret Silmy Karim Pakai Kode Malaikat dan Vokalis
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan modus pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dilakukan oleh tujuh orang lainnya. Inimerupakan tindak lanjut dari ketidaksesuaian transaksi keuangan pada 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas Jaya Saputra dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA," kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (4/6).
Setelah menerima perintah, JS menginstruksikan dua bawahannya di level Kepala Sub Direktorat untuk menarik biaya ekstra dari WNA, yakni Cesar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Alhasil, setiap dokumen permohonan izin tinggal WNA memiliki biaya yang lebih mahal.
Budi mengatakan pemerasan tersebut telah menghasilkan uang senilai Rp 145,5 miliar pada 2022-2026. Dana tersebut kemudian dibagikan pada oknum di Kementerian Imipas dengan kode distribusi khusus.
Dia menjelaskan, salah satu kode yang digunakan adalah 'malaikat', ditujukan untuk pejabat tinggi di Kementerian Imipas. "Kode lainnya menggunakan istilah posisi kelompok musik yang merepresentasikan aliran dana ke pihak tertentu, seperti 'vokalis', 'gitaris', 'backing vocal', dan 'koreografer'," katanya.
Budi mengatakan kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA merupakan pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara tersebut ditangani KPK dan telah menghukum delapan pegawai Kemenaker dengan hukuman penjara antara 4 tahun sampai 7,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan terkait potensi tindak pidana pencucian uang.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memberhentikan Silmy Karim dari posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy sebagai tersangka.
