DPR dan Pemerintah Sepakat Syarat Jadi Polisi Lulusan SMA di RUU Polri Terbaru

Andi M. Arief
8 Juni 2026, 16:34
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat tidak mengubah syarat pendidikan minimum seseorang untuk menjadi polisi, yakni Sekolah Menengah Atas atau SMA. Syarat ini masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian atau RUU Polri. 

Anggota Komisi III DPR Hinca I.P. Pandjaitan mencatat sebagian masyarakat ingin agar syarat minimum menjadi anggota polisi naik menjadi sarjana. Menurutnya, gagasan tersebut pernah disampaikan dalam rapat kerja bersama Kepala Kepolisian.

"Mengapa pemerintah tidak mengubah syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat? Sebab, ada pemikiran di masyarakat agar syarat ini dinaikkan menjadi minimal S1," kata Hinca dalam Rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Kepolisian, Senin (8/6).

Kepala Divisi Hukum Polri Agus Nugroho mengatakan telah mengakomodasi permintaan tersebut. Isu tersebut diakomodasi dalam huruf i ayat (1) Pasal 21 draf RUU Kepolisian, yakni calon polisi harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan yang diselenggarakan Polri.

Agus menjelaskan pendidikan S1 dibutuhkan seorang polisi aktif untuk menjadi seorang perwira. Sebagai contoh, seorang polisi harus mengikuti Sekolah Inspektur Polisi secara sukarela untuk menjadi perwira.

Adapun golongan jabatan paling tinggi bagi polisi dengan pendidikan SMA adalah Bintara. Posisi tersebut hanya satu level di bawah golongan jabatan terendah polisi atau Tamtama.

"Syarat pendidikan SMA merupakan hasil analisis dan evaluasi kami hanya untuk menjadi anggota polisi," kata Agus.

Meski demikian, pemerintah menetapkan Pasal 21 sebagai substansi baru dalam Revisi UU Kepolisian. Sebab, klausul tersebut telah mengakomodir penyandang disabilitas dalam ayat (2) pasal tersebut.

Ayat (2) Pasal 21 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota polisi sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Walau demikian, keanggotaan kepolisian secara teknis akan ditetapkan melalui Peraturan Kapolri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota kepolisian diubah menjadi sarjana strata satu (S1). Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan yang dilayangkan pada tahun lalu.

Pemohon terdiri atas advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka berargumen bahwa menaikkan batas minimum pendidikan calon anggota polisi dari SMA ke S1 akan meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian, khususnya dalam hal pemahaman hukum, kemampuan berpikir kritis, serta kematangan intelektual yang diperlukan untuk menghadapi situasi kompleks yang melibatkan pertimbangan etika, hukum, dan sosial.

Para pemohon beralasan, peningkatan batas minimum pendidikan calon anggota polisi dapat meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian, khususnya dalam pemahaman hukum.

Mereka menilai lulusan SMA belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, maupun pemahaman sistemik yang memadai untuk menghadapi situasi kompleks. Hal ini terutama penting ketika bersinggungan dengan pertimbangan etika, hukum, dan sosial.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mengalami kerugian konstitusional terkait pasal yang diuji.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...