Pemerintah dan DPR Sepakat Kerek Usia Pensiun Polisi, Khusus Kapolri 61 Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan pemerintah terkait usia pensiun anggota polisi, yakni maksimal 61 tahun untuk Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Sementara itu, usia pensiun bagi perwira pertama sampai perwira tinggi selain Kapolri dibatasi hanya 60 tahun. Adapun tamtama dan bintara hanya dapat menjadi polisi aktif hingga 59 tahun.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan setidaknya ada tiga pertimbangan batas usia 60 tahun bagi seluruh anggota polisi dan hingga 63 tahun untuk Kapolri.
"Pertama, kalau semua usia pensiun anggota polisi sama rata pada 60 tahun, akan terjadi demotivasi," kata Eddy dalam Rapat Panja RUU Kepolisian, Senin (8/6).
Peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian menetapkan masa usia pensiun adalah 58 tahun untuk semua pangkat. Dengan kata lain, RUU Polri meningkat
Eddy menghitung peningkatan usia pensiun otomatis akan meningkatkan masa kerja polisi pangkat rendah hingga 42 tahun. Selain itu, Eddy beralasan, masa kerja perwira lebih pendek lantaran ada periode pendidikan yang harus dilalui.
Kedua, pemisahan usia pensiun akan menimbulkan kompetisi sehat antar anggota polisi. Eddy menilai penambahan masa bakti selama 1 tahun akan cukup memicu polisi berpangkat Tamtama dan Bintara melanjutkan pendidikan ke pangkat perwira.
Menurutnya, hal yang sama dilakukan pada profesi lain, contohnya dosen. Dosen dengan jabatan lektor atau guru besar memiliki masa pensiun yang lebih panjang atau hingga 70 tahun.
Sedangkan Kepala Divisi Hukum Polri Agus Nugroho mencatat masa dinas seorang perwira maksimum 36 tahun dan untuk bintara paling lama 38 tahun. Dengan kata lain, peningkatan masa pensiun membuat sebagian polisi berpangkat bintara menyalahi aturan tersebut.
Agus menilai perubahan masa pensiun dapat menghindarkan anggota polisi untuk melanggar masa dinas tersebut. Sebab, polisi tamtama dan bintara akan termotivasi untuk menjadi perwira.
"Kalau tidak ikut sekolah, pensiun bintara di usia 59 tahun. Namun, anggota polisi akan berusaha meningkatkan kemampuannya dengan gradasi usia pensiun ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, asas keadilan menjadi dasar pertimbangan dalam memperpanjang masa usia pensiun anggota kepolisian.
Supratman mengatakan, batas pensiun aparatur sipil negara atau ASN selain polisi adalah 60 tahun, dan 65 tahun bagi ASN dengan jabatan fungsional. Menurutnya, perpanjangan batas pensiun tersebut disesuaikan dengan bertambahnya angka harapan hidup di Indonesia.
"Artinya umur produktif kita juga semakin panjang. Selain itu, kami memperhitungkan waktu untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

