2,6 Juta Petani Sawit Hadapi Tantangan Besar Masuk Rantai Pasok Global
Sekitar 2,6 juta petani sawit di Indonesia menghadapi tantangan besar untuk masuk ke rantai pasok global di tengah meningkatnya tuntutan pasar internasional terhadap aspek ketertelusuran dan keberlanjutan produk.
Head of Smallholder Global RSPO, Guntur Cahyo Prabowo, mengatakan sebagian besar petani sawit Indonesia masih beroperasi secara mandiri dan belum tergabung dalam kelembagaan yang terstruktur. Kondisi ini membuat akses terhadap sertifikasi, pembiayaan, maupun pasar menjadi lebih terbatas.
“Sertifikasi membutuhkan adanya entitas atau organisasi yang mampu memastikan kepatuhan terhadap standar. Di sisi lain, kepercayaan antarpetani juga perlu dibangun agar mereka bersedia berkelompok,” kata Guntur dalam Media Brunch RSPO, Jumat (12/6), dikutip dari siaran pers, Senin (15/6).
Menurut dia, tantangan tidak hanya berasal dari sisi kelembagaan petani. Panjangnya rantai pasok tandan buah segar (TBS) dari kebun petani menuju pabrik kelapa sawit juga dinilai membuat posisi tawar petani menjadi lemah.
Oleh karena itu, penguatan kelompok tani dinilai penting untuk meningkatkan posisi tawar sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih efisien. “Harapannya, ketika petani dapat berkelompok, mereka bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan bahkan menjangkau pasar secara langsung,” ujar Guntur.
Tuntutan Pasar Global Makin Ketat
Tekanan terhadap petani sawit swadaya juga datang dari perubahan regulasi dan tuntutan pasar internasional. Menurut Guntur, pembeli global, khususnya di kawasan Eropa, kini semakin menuntut adanya sistem ketertelusuran yang dapat memastikan produk sawit berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara bertanggung jawab.
Pasar tidak lagi hanya melihat produk akhir, tetapi juga ingin mengetahui asal-usul bahan baku hingga tingkat petani.
“Pasar ingin memastikan buah sawit berasal dari petani siapa dan dari lokasi mana. Praktik seperti ini sudah menjadi hal yang lazim dalam perdagangan internasional, sementara Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya,” kata Guntur.
Dalam kondisi tersebut, sertifikasi keberlanjutan dinilai tidak lagi sekadar menjadi instrumen pemenuhan standar industri. Sertifikasi berkembang menjadi pintu masuk bagi petani sawit swadaya untuk memperoleh akses pasar yang lebih luas, insentif ekonomi, hingga peningkatan kapasitas dalam mengelola kebun secara berkelanjutan.
RSPO menyatakan telah mengembangkan standar khusus yang disesuaikan dengan kondisi petani swadaya. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, RSPO menjalankan program pendampingan yang mencakup praktik budidaya berkelanjutan, penguatan organisasi petani, hingga pemenuhan persyaratan sertifikasi.
Baru Puluhan Ribu Petani Tersertifikasi
Di tengah jumlah petani sawit yang mencapai jutaan orang, jumlah petani swadaya yang telah mengikuti skema sertifikasi masih relatif terbatas.
Data RSPO menunjukkan sepanjang periode 2018–2026 terdapat sekitar 89.650 hektare lahan sawit yang telah tersertifikasi dengan melibatkan 41.134 pekebun swadaya.
Selain itu, sejak 2013 hingga saat ini, dana dukungan yang disalurkan RSPO secara global mencapai US$ 5,5 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 1,94 juta dialokasikan untuk Indonesia.
RSPO juga mencatat sekitar Rp 416 miliar telah disalurkan kepada kelompok petani melalui berbagai skema insentif.
Menurut Guntur, ukuran keberhasilan program tersebut bukan hanya besarnya bantuan yang diberikan, melainkan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan petani dan kemampuan mereka menerapkan praktik berkelanjutan.
“Yang paling penting bukan hanya bantuan yang diberikan, tetapi dampak jangka panjangnya terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemampuan petani dalam menerapkan praktik berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan legalitas lahan menjadi fondasi utama dalam proses sertifikasi. Setelah aspek tersebut terpenuhi, pendampingan berkelanjutan diperlukan agar petani mampu mempertahankan standar yang telah dicapai.
FORTASBI Jadi Wadah Pembelajaran Petani
Dalam kesempatan yang sama, Board of Governors RSPO sekaligus Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Rukaiyah Rafik, mengatakan organisasi tersebut terus memperkuat perannya sebagai wadah pembelajaran bagi petani sawit swadaya bersertifikat.
Saat ini sekitar 22 ribu petani tergabung dalam jaringan FORTASBI. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 40 ribu petani sawit swadaya bersertifikat di Indonesia.
“FORTASBI pada dasarnya didirikan untuk mengakomodasi petani-petani yang sudah bersertifikat. Organisasi ini menjadi rumah bagi petani untuk belajar, berbagi pengalaman, dan mendampingi petani lainnya dalam menerapkan praktik berkelanjutan,” kata Rukaiyah.
Menurut dia, manfaat sertifikasi tidak seharusnya berhenti pada terbukanya akses pasar. Insentif yang diperoleh melalui skema keberlanjutan juga dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan masyarakat hingga kegiatan pemulihan lingkungan di sekitar wilayah perkebunan.
Rukaiyah mendorong koperasi dan kelompok tani yang telah tersertifikasi untuk memperluas keanggotaan serta menjadi pusat pembelajaran bagi petani lain yang tengah menjalani proses menuju sertifikasi.
“Banyak petani yang kini mampu menjadi pelatih dan mendampingi petani lainnya. Kami juga memiliki pendamping yang bekerja langsung bersama petani untuk memastikan berbagai praktik keberlanjutan dapat diterapkan secara nyata di lapangan,” ujarnya.
Manfaat sertifikasi juga dirasakan oleh KUD Tani Subur di Kalimantan Tengah. Ketua KUD Tani Subur, Sutiyana, mengatakan tantangan terbesar pada awal proses sertifikasi adalah membangun pemahaman petani mengenai manfaat yang dapat diperoleh.
“Kalau bicara sertifikasi RSPO saat itu seperti mimpi. Sangat sulit memahamkan petani mengenai manfaatnya, apalagi tanpa adanya pendampingan,” kata Sutiyana.
Berawal dari sekitar 300 anggota, jumlah petani yang tergabung dalam koperasi tersebut kini meningkat menjadi sekitar 1.400 petani sawit swadaya.
Menurut Sutiyana, manfaat terbesar yang dirasakan bukan hanya terbukanya akses pasar, tetapi juga meningkatnya kesadaran petani mengenai pentingnya legalitas dan tata kelola kebun yang lebih baik. “Secara pribadi, manfaat terbesar yang kami rasakan adalah kepastian legalitas. Dengan adanya dokumen yang jelas, petani memiliki posisi yang lebih kuat,” ujarnya.
Meski demikian, berbagai tantangan masih dihadapi petani, terutama terkait pemenuhan persyaratan administrasi untuk mengakses pembiayaan maupun pengembangan usaha koperasi. Salah satu cita-cita yang masih diperjuangkan adalah pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik petani agar nilai tambah dapat dinikmati langsung oleh mereka.
“Kami bermimpi memiliki pabrik sendiri agar nilai tambah dapat kembali kepada petani. Namun, masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan sering kali berubah di tengah proses,” kata Sutiyana.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, ia tetap optimistis petani sawit Indonesia mampu berkembang apabila memperoleh dukungan yang tepat. “Kami ingin membuktikan bahwa petani Indonesia mampu maju. Dengan adanya sertifikasi RSPO, manfaat yang kami rasakan sangat luar biasa. Karena itu, kami berharap semakin banyak petani yang memahami pentingnya sertifikasi ini,” katanya.
