Komisi II DPR RI Soroti Badan Pertanahan Aceh yang Tak Kunjung Terbentuk

Septiani Teberlina
Oleh Septiani Teberlina - Tim Publikasi Katadata
19 Juni 2026, 09:53
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Banda Aceh, Provinsi NAD, Rabu (17/6/2026).
Dok. Ubaid/Alma/DPR
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Banda Aceh, Provinsi NAD, Rabu (17/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti belum terealisasinya pembentukan Badan Pertanahan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Padahal, regulasi yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut dinilai telah tersedia, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden.

Hal tersebut disampaikan Khozin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (17/6). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau implementasi ketentuan mengenai daerah khusus dan daerah istimewa, termasuk pelaksanaan kewenangan pertanahan yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh.

Menurut Khozin, berbagai aspirasi yang diterima Komisi II menunjukkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu isu penting dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh. Salah satu yang mengemuka adalah belum terbentuknya Badan Pertanahan Aceh yang telah diamanatkan dalam UUPA.

“Dari diskusi tadi, kita banyak menerima aspirasi dan masukan terkait dengan bagaimana kekhususan Aceh dalam bidang pertanahan. Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada mandat terkait dengan terbentuknya badan pertanahan,” kata Khozin usai pertemuan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II juga menghadirkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dari kantor wilayah maupun kantor pertanahan kabupaten/kota di Aceh. Kehadiran BPN diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kebijakan pertanahan serta berbagai kendala yang masih dihadapi di daerah.

Khozin menilai, belum terbentuknya Badan Pertanahan Aceh menunjukkan masih adanya tantangan dalam pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah dijamin melalui undang-undang. Menurutnya, mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi seharusnya dapat diterjemahkan ke dalam kelembagaan yang memiliki kewenangan dan fungsi yang jelas.

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu (PKB) tersebut menjelaskan, salah satu hambatan yang mengemuka berkaitan dengan proses fasilitasi qanun yang menjadi dasar operasional pembentukan lembaga tersebut. Meski qanun telah ditetapkan di tingkat daerah, proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri disebut belum rampung.

“Mandatnya memang ada, tapi wujudnya saat ini masih belum. Karena masih menunggu persetujuan fasilitasi qanun. Perdanya sudah ditetapkan, tapi oleh Kementerian Dalam Negeri masih belum direkomendasi,” ujarnya.

Karena itu, Komisi II DPR RI berencana meminta klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui kendala yang menyebabkan proses fasilitasi belum tuntas. Menurut Khozin, hambatan administratif tidak seharusnya membuat pelaksanaan amanat undang-undang tertunda dalam jangka waktu yang panjang.

Ia menambahkan, keberadaan Badan Pertanahan Aceh penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang sesuai dengan karakteristik dan kekhususan daerah. Kepastian kelembagaan dinilai diperlukan agar koordinasi, pembagian kewenangan, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat berjalan lebih efektif.

Komisi II DPR RI berharap seluruh hambatan yang mengganjal pembentukan Badan Pertanahan Aceh dapat segera diselesaikan sehingga mandat yang telah diberikan melalui undang-undang dapat diwujudkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Aceh.

“Ini menjadi catatan bagi Komisi II. Mandat undang-undang harus dijalankan, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pelaksanaan kekhususan Aceh,” kata Khozin.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...