Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 34 Miliar

Andi M. Arief
19 Juni 2026, 15:45
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung Beny Saswin Nasrun di Jakarta Selatan kemarin, Rabu (17/6). Beny merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Negara Indonesia Tbk di Padang, Sumatera Barat.

Aparat penegak hukum memasukkan Beny dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak awal tahun ini, Kamis (22/1). Sebab, Beny merupakan petinggi PT Benal Ichsan Persada atau BIP yang menjadi debitur dalam perkara tersebut.

"Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif. Tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti," kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (19/6).

Anang menjelaskan BIP menerima kredit dari dua entitas dalam perkara ini, yakni BNI dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru pada 2012-2020. Secara khusus, BNI memberikan BIP fasilitas berupa kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan kredit tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 34 miliar. Adapun kerugian tersebut berada dalam hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP pada Juli 2025.

Anang mengatakan pihaknya akan segera menangkap tersangka yang masih buron dalam DPO untuk menjaga kepastian hukum. Sementara itu, seluruh buronan yang masuk DPO diimbau untuk segera menyerahkan diri untuk memberikan pertanggungjawaban.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," katanya.

Adapun BSN diduga menggunakan modus dokumen palsu dengan memadukan agunan sah dan agunan fiktif untuk memuluskan pencairan kredit. Kejagung menemukan kejanggalan pada pertengahan 2019 saat Kantor Jasa Penilai Publik tidak dapat menilai sebagian dokumen yang diserahkan BSN untuk agunan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...