Pengacara Sony Soal Nama Baru di Kasus MBG: Banyak dari Eksekutif dan Legislatif

Andi M. Arief
19 Juni 2026, 16:03
mbg, sony sonjaya, bgn
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kedua kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya telah menambah nama pejabat negara yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.

Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti mengatakan kliennya telah menyerahkan 41 nama yang dinilai terlibat dalam perkara tersebut. Sebanyak 15 nama baru telah diserahkan pada Kejaksaan Agung saat pemeriksaan kedua kemarin, Kamis (18/6).

"Dari nama tersebut ada yang terkenal, ada juga yang tidak. Namun mayoritas nama baru yang diserahkan tergabung dalam pemerintahan di cabang eksekutif dan legislatif," kata Krisna kepada Katadata.co.id, Jumat (19/6).

Krisna mengatakan, pemeriksaan kedua bertujuan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony. Pensiunan polisi bintang 2 itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Sony terpantau keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.10 WIB. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Pekan lalu, Sony Sonjaya menyerahkan 26 nama yang tergabung dalam seluruh cabang pemerintahan terkait kasus MBG. Kejaksaan Agung juga telah menerima materi pengajuan justice collaborator terkait dugaan proyek pengadaan CCTV senilai lebih dari Rp300 miliar.

Krisna mengatakan materi yang disampaikan kliennya dalam pemeriksaan terbaru mencakup informasi mengenai proyek pengawasan di lingkungan BGN yang diduga bermasalah.

Menurut Krisna, proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 5 ribu unit CCTV dan perangkat sidik jari yang direncanakan dipasang di ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia.

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5 ribu CCTV dan sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus klik sidik jarinya biar dicocokkan dengan SPPG," kata Krisna.

Ia menjelaskan dugaan masalah dalam proyek itu muncul setelah Sony melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kontrak saat masih menjabat di BGN. Dalam proses verifikasi, Sony meminta vendor menunjukkan contoh titik SPPG yang telah dipasangi CCTV dan sistem sidik jari.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, vendor disebut tidak dapat menunjukkan lokasi pemasangan perangkat tersebut. Vendor juga disebut tidak mampu memberikan rincian titik yang telah menerima pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari sebagaimana tercantum dalam kontrak.


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...