JPU Akan Seret Anggota BPK dan Dirjen Bea Cukai Dugaan Suap Blueray Cargo

Andi M. Arief
22 Juni 2026, 13:52
Tiga terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kiri), Dedy Kurniawan (tengah) dan Andri (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwa
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingg
Tiga terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kiri), Dedy Kurniawan (tengah) dan Andri (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai 2025-2026 saat menyidangkan tiga tersangka dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2025-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando.

Berkas dakwaan ketiga tersangka dalam kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan ini. "Sidang sisi penerima aliran dana ini akan panjang. Di situ kami akan memaksimalkan semua fakta-fakta yang muncul selama sidang pemilik PT Bluray Cargo John Field," kata JPU Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).

Takdir mengatakan kejaksaan dibatasi oleh waktu dalam pembuktian aliran dana dalam sidang untuk terdakwa John Field. Menurutnya, fokus sidang yang menghadirkan para penerima aliran dana adalah memeriksa aliran dana ke pihak lain yang terkuak dalam persidangan John.

Takdir menyampaikan salah satu nama yang akan menjadi fokus pembuktian adalah Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Nyoman Adhi Suryadnyana. Takdir mensinyalir telah menduga keterlibatan Nyoman dalam kasus tersebut saat menyinggung namanya dalam sidang pemeriksaan John sebagai saksi.

"Kami cek ombak dulu sama Nyoman Adhi dalam sidang John, ternyata dia mengakui keterlibatannya. Maka nama itu akan didalami lebih lanjut dalam sidang penerima aliran dana terkait perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC 2025-2026," katanya.

Berdasarkan laman resmi BPK, Nyoman Adhi sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Ternate pada 2016 dan di Manado pada 2017. Jabatan terakhir Nyoman Adhi di Kementerian Keuangan adalah Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada 2019-2021.

Adapun Nyoman Adhi mulai menjabat sebagai Anggota BPK pada 2021 sampai saat ini. Keterlibatan Nyoman Adhi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC 2025-2026 dimulai saat Takdir menunjukkan foto Nyoman Adhi dalam sidang pemeriksaan John Field sebagai Saksi.

John Field mengenal Nyoman Adhi sebagai John Nyoman yang memfasilitasi dirinya bertemu dengan Rizal. "Kami akan menggali kasus lagi dalam sidang sisi penerima aliran dana," katanya.

Di sisi lain, Takdir tidak menyebutkan apakah dirinya akan mendalami peran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam sidang penerima aliran dana. Namun Takdir mengakui salah satu pertimbangan rendahnya tuntutan kepada John adalah penjelasan aliran dana kepada Djaka dengan kode BC 1 senilai Rp 21 miliar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan KPK akan mendalami andil Djaka dalam kasus tersebut dari saksi lain. Karena itu, lembaga anti rasuah belum memutuskan untuk memeriksa Djaka dalam waktu dekat.

Menurut Setyo pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK berjalan dengan transparan dan dipublikasikan. Ia mengatakan salah satu indikator yang membuat Djaka akan diperiksa adalah kebutuhan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

"Kalau ada hal baru yang signifikan dengan perkara dan hal-hal lain, akan ada laporan pengembangan penuntutan," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...