Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Ameidyo Daud Nasution
30 Juni 2026, 14:36
nadiem, nadiem makarim, chromebook
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dianggap bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
 
"Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).
 
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.
 
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari. Tak hanya itu, Nadiem juga terkena pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
 
Sebelumnya, Jaksa beranggapan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.  
 
 Kerugian tersebut terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,3 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.   
 
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang Rp 809,5 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
 
Sebelum sidang dimulai, Nadiem berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan tidak bersalah pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop  Nadiem mengatakan siap jika vonis yang akan diberikan Majelis Hakim berpotensi tidak berdasar fakta persidangan.
 
"Saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja putusan hari ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6). 
 
Nadiem menilai putusan terhadap dirinya akan menentukan iklim investasi dan pemerintahan di dalam negeri. Sebab, Nadiem merasa dirinya mewakili setiap korban kriminalisasi kebijakan dalam menghadapi putusan.


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...