Hakim Tak Pertimbangkan Surat Tanggung Jawab Vendor Chromebook di Vonis Nadiem

Andi M. Arief
30 Juni 2026, 20:09
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengeluarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penyedia laptop Chromebook dalam menjatuhkan vonis pada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hakim Anggota Sunoto mengatakan surat tersebut tidak diajukan dan termuat dalam daftar alat bukti selama persidangan. Dengan kata lain, Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum Nadiem dinilai tidak mengajukan alat bukti tersebut.

"Dengan demikian surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar kesimpulan terhadap vonis yang ditarik majelis dari alat bukti yang sah," kata Sunoto dalam sidang vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Secara umum, surat yang dimaksud mengikat para penyedia laptop Chromebook untuk mengembalikan seluruh dana yang diberikan pemerintah jika ditemukan ada pemahalan harga atau mark-up. Adapun dakwaan utama yang diterima Nadiem adalah mark-up dalam pengadaan laptop Chromebook.

Sunoto berargumen keberadaan surat tersebut tidak akan menghapus kerugian negara yang terjadi dari Tipikor yang dilakukan Nadiem. Dalam sidang vonis, majelis hakim menggunakan nilai kerugian negara besutan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan senilai Rp 1,56 triliun.

Selain itu, Sunoto menilai surat tersebut sebatas instrumen administrasi lazim yang disyaratkan dalam pengadaan pemerintah. Alhasil, surat tersebut hanya akan dinilai sebagai instrumen tanggung jawab para penyedia terkait keabsahan dokumen dan pelaksanaan pekerjaan.

"Keberadaan surat tersebut tidak serta-merta meniadakan kejahatan yang baru terwujud kemudian," katanya.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan surat tersebut hanya dimiliki oleh JPU lantaran disita menjadi alat bukti. Menurutnya, penegak hukum telah berkomitmen untuk menyerahkan surat tersebut sebagai alat bukti di persidangan.

Dengan demikian, Dodi menilai JPU yang bertugas telah menghalang-halangi keadilan kliennya. Maka dari itu, Dodi menyebutkan kubunya akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir berargumen majelis hakim telah mengetahui komitmen penyampaian surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak ke persidangan. Selain itu, Ari menekankan pihaknya telah berkali-kali mengingatkan JPU untuk menyerahkan surat tersebut setiap persidangan.

"Tadi hakim terang benderang mengatakan tidak ada bukti surat itu. Loh, selama ini mereka ke mana selama persidangan? Apa mereka tidur?" katanya.

Adapun, Nadiem mengatakan akan langsung mengajukan banding setelah divonis bui 10 tahun. Namun pernyataan tersebut disampaikan usai sidang vonis ditutup majelis hakim.

Berdasarkan pengamatan Katadata, majelis hakim tidak menawarkan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum untuk memberikan opini terhadap vonis yang diberikan. Umumnya, penasihat hukum akan ditawarkan tiga pilihan oleh hakim pasca pembacaan vonis, yakni menerima, banding, atau pikir-pikir.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem.

Secara rinci, Nadiem mendapatkan putusan membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara and uang pengganti sekitar Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan. Dengan kata lain, Nadiem berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga 15,5 tahun jika tidak membayar denda dan uang pengganti.

Seluruh hukuman tersebut diberikan lantaran majelis hakim menilai Nadiem secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Adapun metode korupsi yang dilakukan adalah menyalahgunakan jabatan saat menjadi Mendikbudristek pada 2020-2022 dalam pengadaan laptop Chromebook.

"Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan, tapi seolah-olah tidak ada artinya," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...