Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Aparat TNI dalam Korupsi MBG
Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan dugaan keterlibatan aparat militer dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan terdapat dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor. Pejabat tersebut yakni Kolonel Cpl Budi Utomo yang juga menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional.
Syarief mengatakan pemeriksaan Budi tidak akan dilakukan oleh pihaknya karena Budi masih berstatus militer aktif. "Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut dilaksanakan secara koneksitas dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer," kata Syarief di kantornya, Kamis (2/7).
Kejaksaan telah memeriksa Budi sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun status Budi saat ini belum dinaikkan menjadi tersangka karena belum diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Syarief menyatakan pelimpahan penanganan bukan disebabkan oleh perbuatan Budi dalam kasus dugaan korupsi MBG. Namun pelimpahan dilakukan semata-mata karena statusnya saat ini yang masih aktif dalam tubuh TNI.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Andi Suci Agustiansyah berencana untuk mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Syarief. Andi mengingatkan bahwa partisipasi pihaknya dalam kasus dugaan korupsi MBG akan dilakukan secara koneksitas.
Adapun Andi menyampaikan Budi saat ini aktif sebagai kolonel di satuan peralatan dalam Korps Peralatan. Andi mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Andi sebagai saksi sebelum melakukan langkah selanjutnya.
"Akan ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditurat Militer," katanya.
Sejauh ini, Kejagung telah menyegel sekitar 17.600 unit sepeda motor listrik yang menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ribuan motor tersebut saat ini masih tersimpan di sejumlah gudang milik penyedia di kawasan Sentul dan Cikarang.
Sebelumnya, Syarief mengatakan, langkah penyegelan bertujuan untuk mengamankan dan mendata kendaraan yang belum disalurkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik memilih tidak menyita kendaraan tersebut karena seluruh unit masih berada di bawah penguasaan penyedia.
“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata sepeda motor itu,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Kamis (18/6), malam.
Menurut Syarief, penyegelan dimaksudkan agar penyidik dapat memantau pergerakan motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan dalam Program MBG. Dengan status tersegel, setiap perpindahan atau penggunaan kendaraan harus diketahui oleh penyidik.
Syarief mengatakan jumlah motor listrik sebanyak 17.600 unit yang kini tersebar di sejumlah lokasi penyimpanan masih bersifat sementara. Jumlah itu berpotensi bertambah karena tim penyidik masih melakukan pengecekan di beberapa titik lainnya.
“Penyegelan ini untuk mendata dan mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana, karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” ujarnya.
