KPK OTT Bupati Langkat Dua Kali, Ondim Ditangkap Dugaan Suap Proyek

Andi M. Arief
3 Juli 2026, 13:43
Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Bupati Langkat Syah Adandin atau Ondim bersama enam orang dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ondim menjadi Bupati Langkat kedua yang kena OTT KPK secara berturut-turut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketujuh orang tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda dan telah melalui pemeriksaan awal di Medan. KPK menerbangkan Ondim secara khusus ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Orang-orang yang ditangkap diduga terlibat dalam perkara suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7).

Budi mencatat Ondim diamankan saat berada dalam rumah pribadinya di Medan, Sumatera Utara. Salah satu materi yang akan didalami terhadap Ondim di Jakarta adalah penerimaan lain yang dilakukan aparatur sipil negara di Langkat.

"Ondim dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih siang ini," katanya.

Secara rinci, enam orang lain yang kini diamankan merupakan seorang penyelenggara negara dan lima pihak swasta. Namun Budi belum menjelaskan lebih lanjut identitas enam orang lainnya.

Budi menyampaikan ketujuh orang tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan kemarin, Kamis (2/7). Aparat penegak hukum berhasil mengamankan beberapa alat bukti dugaan perkara tersebut, salah satunya uang suap senilai ratusan juta rupiah dari pihak swasta kepada bupati.

Adapun petugas KPK telah menyegel beberapa tempat untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Namun Budi belum menyampaikan titik-titik tersebut sebelum perkara naik ke tingkat penyidikan.

"Dalam operasi tangkap tangan ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa. Beberapa lokasi disegel untuk dilakukan penggeledahan dalam kegiatan penyelidikan untuk memperkuat alat bukti tambahan dalam proses hukum," katanya.

Pada 2022, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan pada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit kini diganjar hukuman 9 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta.

Hukuman penjara Terbit dipotong menjadi 7,5 tahun penjara setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Perkara yang menjerat Terbit saat itu adalah suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2021.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...