KPK Geledah Beberapa Lokasi di Kuansing Terkait Kasus Suap Pelepasan Hutan

Andi M. Arief
6 Juli 2026, 18:19
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain (kiri) dan pihak swasta Ardiles (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ard
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain (kiri) dan pihak swasta Ardiles (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ardiles resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau hari ini, Senin (6/7).  Penggeledahan terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak merinci lebih lanjut lokasi dan hasil penggeledahan di Kuansing. Selain itu, Budi mengatakan penggeledahan di daerah tersebut masih belum rampung.

"Benar ada penggeledahan di Kuansing dan penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan perbarui perkembangannya," kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (6/7).

KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Namun Budi belum menjelaskan apakah penggeledahan merupakan hasil pengembangan kasus tersebut atau kasus baru.

Sebelumnya, Raja Juli membenarkan ada upaya suap yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada bulan lalu, Selasa (2/6). Modus yang digunakan adalah meninggalkan amplop yang ditutup dengan map saat audiensi antara Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Raja Juli menjelaskan, pertemuannya dengan Suhardiman merupakan audiensi terbuka. Pertemuan diagendakan lewat surat resmi, terdapat daftar hadir dan notulensi, serta dipublikasikan di media sosial miliknya dan milik kementerian.

Dia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan lokasi. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Raja Juli seharusnya langsung melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada penegak hukum. Sebab, pejabat negara wajib melaporkan dugaan tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," kata Taufik.

Pada 29 Juni lalu, KPK mengamankan 10 orang lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, termasuk istri Bupati Suhardiman Amby. OTT ini terkait kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT yang melibatkan pejabat pemerintah daerah Kuansing.

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni. Dan, pada 1 Juli, KPK menetapkan keduanya serta satu pimpinan perusahaan swasta sebagai tersangka.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...