Modus Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Titanium yang Diselidiki Kejagung
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan seorang pejabat dari PT Putraprima Mineral Mandiri atau PMM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Ilmenit periode 2018-2026.
Kejagung memiliki bukti PMM telah melanggar ketentuan pertambangan Ilmenit atau Titanium Dioksida sejak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan. Adapun pejabat yang dijadikan tersangka adalah IS atau Iwan Setiawan selaku koordinator lapangan PMM.
"Atas koordinasi IS, PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Rabu (8/7).
Pemerintah menetapkan persyaratan ekspor ilmenite pada 2023 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023. Kebijakan tersebut menetapkan kriteria Ilmenite yang bisa diekspor hanya jika mengandung Titanium dioksida setidaknya 40% sebelum dinaikkan menjadi 45% pada 2025.
Syarief menjelaskan Iwan meminta tersangka dari PT Sucofindo Pangkalpinang untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel secara menyeluruh. Tersangka yang dimaksud adalah GP atau Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo cabang Pangkalpinang.
Syarief mencatat Gian melakukan permintaan Iwan dengan tidak memuat sebagian hasil sampel dalam hasil uji laboratorium. Adapun uji lab tersebut merupakan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang.
Iwan meminta Gian agar membuat kadar Ilmenit milik MPP lebih dari 45% agar memenuhi syarat ekspor. Selain itu, Iwan meminta agar hasil lab tidak memuat logam tanah jarang yang masuk daftar larangan ekspor.
Permendag No. 10 Tahun 2024 telah melarang ekspor seluruh produk sampingan dan turunan dari pertambangan timah. Setidaknya ada 17 unsur logam tanah jarang yang termuat dalam kebijakan tersebut.
"GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS," katanya.
Syarief mencatat Gian hanya mengambil bagian atas kantong yang memuat sampel tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan lab terhadap sampel MPP tidak memuat mineral tanah jarang yang dilarang maupun memenuhi ketentuan ekspor Ilmenite.
Di sisi lain, Iwan meminta tersangka dari KPPBC Pangkalpinang untuk mengakomodasi penerbitan dokumen ekspor perusahaannya. Tersangka yang dimaksud adalah JK atau Junanto Kurniawan selaku Kepala KPPBC Pangkalpinang.
Pada saat yang sama, Syarief mengatakan Junanto mengetahui produk yang dimiliki MPP tidak melalui pengujian komprehensif. Dengan demikian, Junanto diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan dokumen ekspor untuk MPP.
"Alhasil, PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ujar Syarief.
