Polri Sita Uang Rp 67 M Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp 67,2 miliar dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi pejabat dan pencucian uang dalam penanganan kasus hukum.
Polisi menemukan uang tunai dari berbagai mata uang asing dalam brankas besar yang disembunyikan di balik lemari dan terletak di lantai dua kafe de'Clan Signature yang terletak di Cipete.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan uang tunai yang disita terdiri atas Sin$ 3.130.000, US$ 889.965, dan Rp259.159.000. "Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," katanya, Rabu (8/7).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.
Sedangkan dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. “Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.
Pada Rabu siang, penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan.
Totok mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara pemicu pemadaman listrik yang ditangani Kortastipidkor Polri.
Ia menyampaikan dua kasus lainnya terkait dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025 dan kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
