Mahfud Nilai Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Banyak Ranjau Politik

Andi M. Arief
13 Juli 2026, 13:21
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah sarat dengan ranjau politik.

Mahfud menjelaskan hal tersebut tercermin dari pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung akhir pekan lalu, Sabtu (11/7). Menurutnya, pengalihan tersebut disinyalir sebagai langkah untuk mengaburkan perkara.

"Pengalihan perkara ini adalah bentuk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud dalam kanal Youtube "Terus Terang" miliknya yang dikutip Senin (13/7).

Mahfud menyebutkan setidaknya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi dari pengalihan perkara tersebut. Pertama, Kejagung akan melokalisasi perkara agar jangkauan terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan.

Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni Febrie dan Don Ritto. Mahfud menilai penyerahan kasus tersebut akan digunakan Kejagung agar tidak menghasilkan tersangka lain.

Kedua, peniadaan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie. Mahfud menekankan kemungkinan terjadinya skenario kedua kecil lantaran Febrie harus mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya dan pengadilan harus mengabulkan permohonan tersebut.

Mahfud menilai proses penetapan tersangka terhadap Febrie tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, Febrie belum melalui proses pemeriksaan dalam masa penyelidikan maupun penyidikan oleh Kepolisian.

"Febrie mungkin saja menang dalam proses praperadilan karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa. Kemudian, kasusnya dialihkan, bukan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum hanya dapat dilakukan setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, termasuk tersangka telah diperiksa dan terdapat sedikitnya dua alat bukti. Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi eks Jampidsus.

Ia menyatakan mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Mahfud mengatakan, pengambilalihan penyidikan memang dimungkinkan, tetapi hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebanyak 15 orang saksi, dua ahli, dan barang bukti dari penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi dasar penetapan tersangka.

Febrie disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Dengan kata lain, Totok menyangka Febrie telah menyuap, memeras, memiliki konflik kepentingan, menyamarkan asal usul kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dan melakukan pencucian uang. Alhasil, pidana maksimum yang dapat diterima Febrie adalah bui paling lama 75 tahun dan denda paling banyak Rp 21 miliar.

"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...