Polisi Serahkan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg Kasus Febrie ke Kejagung

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Juli 2026, 17:26
polisi, kejaksaan, kasus
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Polisi resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti kasus ke Kejaksaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepolisian menyerahkan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Polisi juga menyerahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus tersangka Don Ritto.

Penyerahan ini merupakan  kelanjutan pelimpahan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak 11 Juli lalu. Hal ini juga menandai beralihnya sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diserahkan terdiri dari barang bukti elektronik dan barang bukti non-elektronik yang meliputi emas, uang rupiah, hingga uang asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Don Ritto serta surat perintah penyidikan penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah dari polisi. Anang mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung juga telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini penyerahan dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing, juga tersangka saudara DR dan juga sprindik penetapan tersangka atas nama FA," kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa penyidik kepolisan turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200. 

"Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," kata Budi, pada kesempatan serupa.

Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Hasil pengujian PT Pegadaian pada 14 Juli 2026 menyatakan seluruh emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

Selain itu, penyidik kepolisan turut menyerahkan barang bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) kepada Kejaksaan Agung senilai US$6.370.921.  

"Ini dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," ujar Budi.

Penyidik menyerahkan uang dolar Singapura senilai SGD16.068.804 yang telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 17 Juli 2026. 

Pemeriksaan laboratorium yang sama juga memastikan keaslian sejumlah barang bukti berupa mata uang asing lainnya.

Menurut Budi, penyerahan barang bukti sekaligus pelimpahan tersangka Don Ritto dan surat perintah penyidikan penetapan tersangka Febrie Adriansyah ini mengakhiri tanggung jawab polisi dalam seluruh proses penyidikan kepada tersangka. 

"Tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigasi (kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya) sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Kejaksanan Agung," kata Budi. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut, perkara yang diterima memiliki rentang waktu penyidikan sejak Januari 2026 hingga saat ini. Ia menjamin penyidik Kejaksaan Agung menyimpan seluruh barang bukti yang telah diterima berupa emas, uang, maupun dokumen di tempat aman.

Anang menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

Kejaksaan juga menyatakan tetap membuka ruang koordinasi dengan Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pengawasan DPR.

"Prinsipnya kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengadepankan prinsip kehatian hatian dan asas praduga tak tersalah," ujar Anang.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...