Kejagung Langsung Tahan Don Ritto Usai Kasusnya Dilimpahkan dari Kepolisian

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Juli 2026, 19:27
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Kejaksaan Agung menahan tersangka Don Ritto setelah penanganan kasusnya dilimpahkan oleh Di
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Kejaksaan Agung menahan tersangka Don Ritto setelah penanganan kasusnya dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri Don Ritto. Tersangka juga langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai kepolisian melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Don Ritto sebelumnya tiba di Kejaksaan Agung pada Jumat sore mengenakan rompi tahanan berwarna oranye Polri saat dibawa penyidik Kortastipidkor Polri. Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan langkah Kejaksaan yang langsung menahan kliennya.

 “Kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Menurut Handika, penyidik Kejaksaan Agung tetap menerapkan sangkaan yang sama terhadap Don Ritto seperti ketika perkaranya masih ditangani oleh Polri. "Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri," ujarnya.

Handika menilai, sejumlah keterangan saksi tidak memperkuat dugaan terhadap Don Ritto. Menurutnya, salah satu tuduhan terkait penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura telah dibantah oleh saksi Norman dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Handika mengatakan, sejumlah saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga mengaku tidak mengetahui adanya transaksi penerimaan dana sebesar 5 juta dolar AS sebagaimana yang dituduhkan. "Semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan. Semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta US Dollar," ujarnya.

Menurut Handika, sejumlah barang bukti yang disita penyidik di Cipete dan Sentul tidak memiliki hubungan dengan dugaan korupsi Asabri yang disangkakan kepada Don Ritto. Ia meminta penyidik Jampidsus mengkaji ulang keterangan para saksi dalam BAP sekaligus relevansi barang bukti yang telah disita.

"Sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri baik yang di Sentul maupun di Cipete. Secara hukum pasti akan tertolak itu sebagai alat bukti," ujarnya.

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti dalam kasus TPPU terkait tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejagung pada Jumat (17/7). 

Polisi juga menyerahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus tersangka Don Ritto. Penyerahan tersebut menjadi kelanjutan pelimpahan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak 11 Juli lalu, sekaligus menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diserahkan terdiri dari barang bukti elektronik dan barang bukti non-elektronik yang meliputi emas, uang rupiah, hingga uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyapaikan bahwa penyidik kepolisan turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200.  "Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," kata Budi, pada kesempatan serupa.

Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga  menyerahkan barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Hasil pengujian PT Pegadaian pada 14 Juli 2026 menyatakan seluruh emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

Selain itu, penyidik kepolisan turut menyerahkan barang bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) kepada Kejaksaan Agung senilai US$6.370.921.  "Ini dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," ujar Budi.

Penyidik juga menyerahkan uang dolar Singapura senilai SGD16.068.804 yang telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 17 Juli 2026. Pemeriksaan laboratorium yang sama juga memastikan keaslian sejumlah barang bukti berupa mata uang asing lainnya.

Menurut Budi, penyerahan barang bukti sekaligus pelimpahan tersangka Don Ritto dan surat perintah penyidikan penetapan tersangka Febrie Adriansyah ini mengakhiri tanggung jawab polisi dalam seluruh proses penyidikan kepada tersangka. 

Sebelum, penyerahan perkara kepada Kejagung, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Lokasi tersebut telah diakui Febrie sebagai kediamannya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar. Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...