Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa soal Chat Tak Etis Tentang 26 Mahasiswi dan Dosen
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan verbal, dari seluruh kegiatan kampus guna mendukung kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Ia menjelaskan kasus itu bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah Grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi. Percakapan itu berisi pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen, kemudian beredar luas sebelum dilaporkan secara resmi kepada Satgas PPK.
"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," ujar Imam.
Menurut Iman, penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.
"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan kasus tersebut melibatkan enam terlapor dengan 26 pihak yang diduga menjadi korban, terdiri dari mahasiswi dan empat dosen.
Satgas PPK masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan.
"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," kata Iman.
Unesa juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, dan bantuan hukum apabila diperlukan bagi para korban, serta menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, dan saksi.
"Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," ia menambahkan.
Pihaknya mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus agar melaporkannya melalui layanan resmi Satgas PPK, baik secara langsung di kantor Satgas maupun melalui kanal daring yang disediakan.
Selain itu, Unesa meminta masyarakat tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi demi melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital.
