Polri Jelaskan Duduk Perkara Kasus Kredit PPA, Ada Empat Dugaan Penyelewengan

Andi M. Arief
20 Juli 2026, 17:03
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kepolisian Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7). Foto: Andi M Arief/Katadata\
Katadata
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kepolisian Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7). Foto: Andi M Arief/Katadata\
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri menjelaskan kasus terkait PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). Menurut Polri, ada empat empat dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Polri menduga PPA memalsukan rekening bank PT Bintan Abadi Sempurna dalam dugaan korupsi fasilitas kredit.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pemalsuan rekening koran milik BAS merupakan salah satu dari empat penyimpangan dalam kasus tersebut. Ahmad mengatakan, seluruh penyelewengan tersebut membuat BAS menerima pembiayaan lebih dari perjanjian awal.

"PT BAS menerima fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar melalui skema invoice financing. Namun dana yang dicairkan akhirnya mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," kata Ahmad dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7).

Ahmad mengatakan, dugaan penyimpangan kedua dalam perjanjian tersebut adalah saat proses due diligence atau uji tuntas yang patah oleh PPA. Perusahaan pelat merah tersebut tidak memverifikasi langsung pembelian batu bara yang dilakukan PT PLN Batubara Niaga kepada BAS.

Selain itu, PPA tidak memverifikasi legalitas dokumen pembelian antara PLN Batubara dan BAS. Alhasil, PPA menyatakan seluruh transaksi yang dilakukan BAS dan PLN Batubara telah memenuhi persyaratan dan menjadi dasar pencairan dana.

Terakhir, PPA diduga mengabaikan mekanisme kolateral tunai yang harus diserahkan BAS dalam perjanjian fasilitas kredit. Mereka malah menyalurkan fasilitas pembiayaan tanpa jaminan kepada BAS.

Kasubdit 4 Direktorat Penindakan Kortastipidkor Dani Yulianto menjelaskan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi fasilitas kredit ini telah dimulai pada 2024. Menurutnya, kasus tersebut telah memperkaya sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dani menduga kelebihan kredit yang diberikan PPA telah memperkaya pihak-pihak dari BAS. Sementara itu, pihak dari PPA disangka menerima suap dari BAS untuk menyalurkan kredit tersebut.

"Sebagian uang yang diterima oleh BAS kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dani.

Polri telah menyita sebagian aset milik tersangka yang diduga dibeli dari fasilitas kredit tersebut. Bhayangkara sekarang telah menguasai tujuh aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.

Polri menghitung total aset yang disita memiliki nilai sekitar Rp 14,4 miliar. Menurutnya, penguasaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sesuai dengan peraturan.

"Skema pengembalian sisa keuangan negara akan diputus hakim dalam pengadilan, baik berupa denda maupun aset lain yang dimiliki para tersangka," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...