Ikuti Kejagung, Polri Sebut Status Tersangka Febri Hanya Kasus Asabri

Andi M. Arief
20 Juli 2026, 17:53
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghor
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara kh
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri mengkonfirmasi status mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjadi tersangka hanya dalam satu kasus. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan mengenai status tersangka Febrie hanya terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU PT Asabri.

Sebelumnya, Polri menyebutkan Febrie terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk.

"Kami menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri saat melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Untuk status Febrie dalam kasus PLN masuk dalam materi penyidikan, silakan tanya ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kepolisian Ahmad Yusuf Afandi di kantornya, Senin (20/7).

Ahmad tak menjelaskan mengenai status Febrie sebagai tersangka dalam kedua kasus lainnya. Ahmad menekankan seluruh proses penyidikan dalam perkara yang melibatkan Febrie akan dilakukan oleh Kejagung.

Menurutnya, Bhayangkara hanya akan membantu secara teknis, sedangkan materi penyidikan menjadi tanggung jawab Adhyaksa. Karena itu, Ahmad menyatakan seluruh materi penyidikan terkait kasus PLN seperti dugaan suap; kaitan dengan PT OBP dan PT BRA; dan penyidikan terkait peran Febrie dalam kasus tersebut telah menjadi tanggung jawab Kejagung.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...