Istri Korban Kriminalisasi Dorong Kesetaraan Hukum, Singgung Kasus Eks Jampidsus
Jakarta — Kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai jadi contoh nyata ketimpangan hukum dan keadilan di saat pihak lain yang jauh dari keistimewaan kekuasaan dengan mudahnya dikriminalisasi.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan hingga pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dalam sebuah penggeledahan terkait kasus ini, Polri menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$4.767.300, Sin$14.083.800, dan Rp100 juta di dalam brankas yang tersembunyi di balik dinding rumah.
Usai pertemuan antara di Kejaksaan Agung, Polri, dan DPR, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa sempat mengumumkan status Febrie menjadi saksi. Mereka kemudian meralatnya dengan menyebut bahwa eks Jampidsus masih berstatus tersangka. Selain itu, dengan barang sitaan sebesar dan sejelas itu, Febrie masih tak dikenakan penahanan.
Di saat yang sama, sejumlah pihak, dengan iktikad baik dalam membuat keputusan bisnis, digeledah, ditahan, hingga divonis bersalah dengan fakta-fakta persidangan yang tak sesuai dengan narasi awal dari aparat.
"Hukum bisa sangat tajam untuk individu dan kelompok tertentu, tapi bisa sangat tumpul untuk individu dan kelompok lainnya," kata Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), di Jakarta, Rabu (22/6/2026).
Yoki, bersama sejumlah pejabat Pertamina seperti Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (mantan Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga), dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yoki divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Di tingkat banding, Yoki divonis 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Utari pun menggarisbawahi ketimpangan perlakuan hukum terhadap Febrie dengan yang dialami suaminya. Pertama, suaminya, bersama sejumlah pejabat Pertamina lain yang terjerat kasus, sempat diserang narasi BBM oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun. Nyatanya, isu-isu tersebut tak pernah muncul di persidangan.
Yang ada hanya keputusan bisnis untuk menjalankan operasional perusahaan, meliputi pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM, serta penyewaan kapal, yang secara nyata sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Kami sangat menyayangkan asas praduga tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami," keluh Utari.
Kedua, suami dan rekan-rekannya sempat mengalami penggeledahan di rumah pada malam hari hingga "seperti rumah teroris." Ketiga, sebagian dari mereka ditahan tanpa proses pemeriksaan sebelumnya. Keempat, jalannya persidangan bak formalitas, dengan isi putusan yang hanya copy-paste dari dakwaan.
"Kami semakin merasa dikriminalisasi atas nama hukum," ucap Utari.
Di tempat yang sama, Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe juga menunjukkan perbedaan perlakuan antara kasus Febrie dengan kasus suaminya, Ibrahim Arief alias Ibam. Di antaranya, surat penggeledahan tanpa nama Ibam; penggiringan narasi di media bahwa Ibam, yang adalah konsultan non-pejabat publik, merupakan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Rumah kami digeledah, dengan surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone," ungkap Ririe.
Selain itu, Ibam dijemput paksa pada pemanggilan pertama meski sudah ada surat permohonan penundaan pemeriksaan karena harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.
"Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan," kata Ririe. "Ini sangat kontras dengan pemeriksaaan [kasus] yang tumpul ke atas baru-baru ini."
Senada, Reisha atau yang akrab dipanggil Rei, istri dari mantan Direktur Utama BRI Ventures (BVI) Nicko Widjaja, menyebut perlakuan hukum yang tak adil mulai dialami suaminya saat pemeriksaan kedua sebagai saksi. Lantaran yakin dengan prosedur dan tindakan dalam investasi di TaniHub, Nicko memberikan ponsel dan kesaksian apa adanya kepada Jaksa.
"Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga," ungkap dia.
Pihaknya juga tak pernah mengalami penggeledahan maupun pembekuan rekening. Pada proses persidangan, sejumlah kejanggalan juga muncul. Di antaranya, audit baru dilakukan setelah Nicko menjadi tersangka, dan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai kerugian negara.
Rei menambahkan bahwa dalam persidangan BPKP memberi kesaksian bahwa kerugian investasi terjadi saat BVI melakukan proses transfer ke start-up terkait.
"Padahal kan memang harus transfer dulu kepada startup tersebut, baru kemudian hari bisa tahu untung atau ruginya. Dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) juga durasinya sampai 10 tahun investasi baru ketahuan rugi atau untung," urai dia.
Tak ketinggalan, Rei memaparkan bahwa dalam sebuah sesi sidang di Pengadilan Negeri Nicko tiba-tiba dipanggil pihak Jaksa. Berdasarkan penuturan Nicko kepadanya, Jaksa terkait menyarankan sebaiknya dia dan penasihat hukum tidak terlalu agresif dalam proses sidang, dan mengikuti saja alurnya.
"Beberapa pihak juga mengontak kami, secara tidak langsung menyatakan jangan menggunakan media untuk bersuara ke publik," imbuhnya, sambil mengaku ada ketakutan akibat tekanan-tekanan tersebut.
"Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya warga negara Indonesia saja. Kami berharap setiap proses hukum yang adil, dengan standar yang sama bagi semua warga negaranya," tutur Rei.
Para ibu yang suami atau keluarganya menjadi korban kriminalisasi ini tergabung dalam Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK). Dalam acara tersebut, KELOPAK mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya meminta kesetaraan di depan hukum dan menolak diskriminasi.
"Kami menuntut penghentian penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara. Kasus yang seharusnya bukan masuk ranah pidana, tetapi ditarik ke tindak pidana korupsi," demikian bunyi salah satu pernyataan sikap KELOPAK.
"Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, dan menegakkan prinsip equality before the law."
Konferensi pers kelompok perempuan anti kriminalisasi (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)
Kejar Suap, Bukan Kerugian Negara
Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), mengatakan kesaksian para istri atas kasus suami mereka ini, jika dibandingkan dengan penanganan kasus Febrie, jelas menunjukkan "ada ketidakadilan dalam proses hukum."
"Kita sudah melihat langsung emas 74 kg, uang dalam berbagai mata uang negara lain dalam jumlah besar. Kita semua tidak sebodoh itu ya untuk mengetahui ada sesuatu yang janggal di kasus [Febrie] itu," cetus dia.
Ia juga menyoroti turunnya peringkat Indonesia dalam Corruption Perception Index/Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025. Rinciannya, skor turun dari 37 di 2024 menjadi 34 di 2025; ranking anjlok dari 99 dari 180 negara yang disurvei di 2024, ke posisi 109 dari 182 negara di 2025.
"Justru IPK indonesia semakin menurun saat Kejaksaan Agung gila-gilaan [memberantas korupsi]," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 Amien Sunaryadi mengungkap penyebab upaya pemberantasan korupsi sejak zaman Presiden kedua RI Soeharto hingga Presiden kedelapan RI Prabowo Subianto tak pernah tuntas. Yakni, aparat selalu mengejar kerugian negara.
"Indonesia sibuk ngejar-ngejar kerugian negara. Semua negara maju tidak ada yang ngejar-ngejar itu," cetus dia.
"Kejahatan sebenarnya adalah suap dan pemerasan. Ini yang diperangi semua negara maju," lanjut Amien.
Sebagai tindak lanjut, ia mendorong pencabutan dua pasal di KUHP yang terkait dengan kerugian negara, yakni Pasal 603 dan 604 KUHP. Selain itu, Amien mendorong evaluasi angka korban kriminalisasi (alpha error) dan kriminal yang bebas (beta error) dalam sistem hukum pidana.
"Harapan saya, 2029 nanti [pemberantasan korupsi] betul-betul efektif. Dan bagi ibu-ibu KELOPAK juga, mudah-mudahan yang jahat dihukum, yang tidak jahat tidak dihukum," ucap Amien.
Konferensi pers kelompok perempuan anti kriminalisasi (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)
Perlindungan Risiko Bisnis
Danang menduga fokus penegakan hukum di kasus-kasus di atas adalah untuk mengejar uang rampasan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, ketimbang menegakkan keadilan.
"Tujuannya jadi mencari rampasan, bukan cari keadilan. Jadinya hukum bisa disalahgunakan," katanya.
Penegakan hukum semacam ini disebut memicu ketakutan di perusahaan. TII pun mendorong penyusunan aturan yang lebih jelas soal Business Judgement Rule (BJR). Bentuknya, jaminan perlindungan kepada para direksi, dengan objektif yang juga diperjelas.
"BUMN makin ketakutan, Pertamina makin ketakutan. Maka perlu buat aturan yang lebih jelas soal BJR. Dan mudah-mudahan ibu-ibu KELOPAK ini didengar dan mendapat keadilan," ujar Danang.
Konsepsi BJR ini sendiri sudah diterapkan dalam UU Perseroan Terbatas. Tujuannya, melindungi para pengambil keputusan bisnis. Meski demikian, korban-korban kriminalisasi akibat keputusan bisnis masih berjatuhan.
Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian. Syaratnya, mereka bisa membuktikan secara kumulatif hal-hal berikut:
+ Kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian;
+ Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
+ Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
+ Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pada akhirnya, menurut KELOPAK, kewenangan risiko bisnis harus mendapat perlindungan karena akan berpengaruh kepada investasi di Indonesia. Salah kaprah penegakan hukum akan memicu efek domino, yakni pemodal, investor, maupun pelaku usaha sebagai pelaksana BUMN tidak akan mau dan mampu menjalankan kinerja dengan baik.


