KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Desy Setyowati
25 Juli 2026, 07:54
Febrie andriansyah, kpk,
ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7).

Walaupun demikian, dia lupa kapan tepatnya KPK menerima surat Kejagung tersebut. “Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” katanya.

Ia menjelaskan surat tersebut secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. “Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama.

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Ia menjelaskan Febrie Adriansyah akan ditahan di sel biasa atau tidak akan ditempatkan dalam sel khusus. “Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya.

Sebelumnya Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Febrie memenuhi panggilan pada Jumat (24/7) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian setelah diperiksa, Febrie merasa dirinya dikriminalisasi.

Sekitar pukul 23.22 WIB Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa memakai rompi tahanan. Febrie tiba setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejagung.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...