MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung: Umat Muslim Kena Double Tax
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan pembaruan terhadap regulasi yang mengatur hubungan antara zakat dan pajak di Indonesia. MUI berpandangan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini masih menimbulkan beban ganda bagi umat Islam karena kewajiban membayar zakat belum diakui secara langsung sebagai pengurang pajak yang terutang.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis, seusai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu, regulasi perpajakan yang berlaku saat ini hanya menempatkan zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung terhadap besaran pajak yang wajib dibayarkan (tax credit).
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil kepada wartawan, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (25/7).
Ia menjelaskan bahwa dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, zakat yang telah ditunaikan umat Islam semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujar dia.
Selain mengusulkan integrasi zakat dan pajak, MUI menegaskan pentingnya memperkuat peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) di berbagai daerah. Menurut Kiai Cholil, optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat tidak dapat sepenuhnya ditangani oleh Baznas saja, sehingga keberadaan LAZ berbasis masyarakat menjadi mitra strategis dalam memaksimalkan potensi zakat nasional.
Pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda penting dalam KUII VIII yang digelar pada 24–26 Juli. Selain membahas reformasi kebijakan fiskal bagi umat Islam, kongres yang mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” merumuskan sejumlah gagasan strategis, termasuk pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Pembukaan KUII VIII dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan pimpinan lembaga negara, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar dari negara-negara sahabat.
