Kepala BGN Ingatkan SPPG: Tidak Boleh Pakai Barang Subsidi

Andi M. Arief
27 Juli 2026, 16:51
bgn, sppg, mbg
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye
Pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ie Masen Ulee Kareng menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelajar yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengingatkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi.

Sudaryono berencana mengirimkan surat peringatan bagi SPPG yang justru menggunakan bahan pangan bersubsidi seperti. Beberapa barang bersubsidi yang dimaksud adalah MinyaKita, gas melon 3 kilogram, atau beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).

"Kalau ada SPPG yang menggunakan barang subsidi, kami akan berikan surat peringatan. Kalau memang SPPG tersebut ngeyel dan membandel, kami akan tutup dapurnya," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7).

Sudaryono mengatakan, salah satu tugas SPPG adalah stabilisator harga pangan di tingkat produsen. Karena itu, dia meminta seluruh SPPG harus membeli bahan pangan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pembelian (HAP).

Sudaryono mencontohkan terkait anjloknya harga telur ayam di tingkat produsen menjadi hanya Rp 12.000 per kilogram pada awal bulan ini. Angka tersebut anjlok lebih dari 50% dibandingkan HAP di tingkat peternak senilai Rp 26.000 per kg.

"Kalau SPPG menemukan harga telur di pasar murah sekali, dia harus beli sesuai HAP. Itu tujuan BGN ini sebagai stabilisator. Dengan demikian, peternak dan petani tidak dirugikan," katanya.

Terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan harga ayam dan telur sesuai dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 25.000 — Rp 26.000 per kilogram.

Upaya menjaga harga komoditas ini salah satunya dengan menyepakati mekanisme pengendalian harga ayam dan telur bersama BGN.


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...